GRESIK ,Mataperistiwa.id // Ditengah masa pandemi Covid 19,tidak menyurutkan langkah Yoko,kepala desa Wringinanom untuk segera mempunyai BUMDes saat menyampaikan hal tersebut kepada awak media Selasa 23/3/21
Dijelaskan dengan menjadikan badan usaha milik Desa BUMDES sebagai suatu lembaga yang dimiliki oleh desa dan dikelola bersama dengan Modal bersumber dari desa dan masyarakat nantinya mempunyai keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atau Penyetara Modal dan masyarakat melalui kebijakan Pemerintahaan Desa namun Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota BUMDes itu sendiri
BUMDes sangat penting dalam meningkatkan Perekonomian Desa, Pendapatan Asli Desa, meningkatkan pengelolaan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Sebab sistem pengelolaannya dilakukan secara Koperatif, Partisifatif, Emansipatif, Transparansi, Akuntabel dan Sustainabel.
Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.
Tentu dalam mencapai tujuan BUMDes dengan cara memenuhi kebutuhan atau Produktif dan Konsumtif masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota atau pihak luar Desa dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan.
Demikian kata bapak Yoko , BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensidan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian perlu juga di perhatiakan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupanekonomidi pedesaandiharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.
Maka dari itu badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum , sehingga pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan dengan peraturan desa , ujarnya .( Anang )