• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, March 6, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Jika Dalam Dua atau Tiga Hari Tak Ada Balasan Kemendagri Kami Akan Mengambil Tindakan Tegas

by Admin
03/06/2024
in Berita, Pemerintahan, Uncategorized
0
Jika Dalam Dua atau Tiga Hari Tak Ada Balasan Kemendagri Kami Akan Mengambil Tindakan Tegas
215
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Bintan, Mataperistiwa.id – Polres Bintan dalam beberapa hari ke depan siap mengambil tindakan tegas terhadap Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Hasan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, M. Ridwan dan Budiman, sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan persiapan berkas untuk dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa Polres Bintan masih menunggu balasan surat panggilan terhadap Hasan yang dijadwalkan pada Senin, 3 Juni 2024. “Jika dalam dua atau tiga hari tidak ada balasan dari Kemendagri atau pihak terkait, kita akan mengambil tindakan tegas. Apalagi sekarang Hasan sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj. Walikota,” jelas Iptu Alson.

Kapolres Bintan Riky Iswoyo sebelumnya menegaskan bahwa dengan dilantiknya Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru pada Jumat, 31 Mei 2024, otomatis Hasan sudah tidak menjabat lagi dan akan segera diperiksa. “Secepatnya kita akan periksa tersangka Hasan. Penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan pada 3 Juni 2024,” tegas Kapolres.

Hasan merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan pejabat. Dua tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik, sementara penahanan Hasan masih menunggu balasan surat panggilan. Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Leni H**

Tags: Jika Dalam Dua atau Tiga Hari Tak Ada Balasan Kemendagri Kami Akan Mengambil Tindakan Tegas
Admin

Admin

Next Post
Antisipasi Gukamtibmas, Anggota patroli Polsek Warudoyong Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Antisipasi Gukamtibmas, Anggota patroli Polsek Warudoyong Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Momen Bukber Jadi Ajang Penyerahan Hadiah Lomba Gema Ramadan PRIMA

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Polres Sukabumi Kota Bagikan Al-Qur’an dan Lampu Charger untuk Pesantren dan Masjid

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pererat Sinergi, Polres Sukabumi Kota Bukber Bareng Insan Pers dan Forkopimda

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Bukber Bareng Forkopimda, Polres Sukabumi Kota Santuni Yatim dan Bagikan al-Quran

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi Di Lampung Timur

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi Di Lampung Timur

2 years ago
Sambangi Warga , Bhabinkamtibmas Polsek Gunungguruh Berikan Edukasi Cegah Stunting

Sambangi Warga , Bhabinkamtibmas Polsek Gunungguruh Berikan Edukasi Cegah Stunting

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023