• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, March 13, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tilap Dana Desa, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
21/09/2024
in Kriminal
0
Tilap Dana Desa, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi
210
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – AS (54 tahun) diamankan unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus korupsi dana Desa yang bersumber dari APBN pada desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018-2019.

AS diamankan Polisi di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024) dini hari.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar 10 Juta Rupiah

AS yang merupakan mantan Kepala Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan Dana Desa senilai lebih dari 200 Juta Rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Sukabumi tahun anggaran 2018-2019 tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap AS hingga Dua kali.

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara sebesar RP. 201.192.053 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah),” kata Rita di hadapan wartawan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan atau tidak hadir memenuhi panggilan. maka dari itu, dapat diindikasikan bahwa tersangka melarikan diri dan sudah tidak tinggal di kediamannya,” terangnya.

“alhamdulilah pada hari Selasa, (17/9/2024) sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka A.S dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.” pungkasya.

Saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Tags: Dana Desakadeskorupsi
admin

admin

Next Post
Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Kapolres Sukabumi Kota dan Poskab Sapujagat Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    Kapolres Sukabumi Kota dan Poskab Sapujagat Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Polres Sukabumi Kota Musnahkan 2.325 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Jelang Mudik Lebaran, Polres Sukabumi Kota Cek Kelaikan Bus dan Sopir

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bareng Pemkot, Polres Sukabumi Kota Pantau Bapokting dan BBM Jelang Idulfitri

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Tiba di Polres Sukabumi Kota, AKBP Ardian Satrio Utomo Disambut Gerbang Pora

Tiba di Polres Sukabumi Kota, AKBP Ardian Satrio Utomo Disambut Gerbang Pora

2 months ago
Antisipasi Gukamtibmas pada malam hari, Polsek Gunungguruh tingkatkan Patroli dimalam hari

Antisipasi Gukamtibmas pada malam hari, Polsek Gunungguruh tingkatkan Patroli dimalam hari

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023