SUKABUMI, mataperistiwa.id – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota mengamankan DS (39 tahun) dan Z (27 tahun) karena diduga terlibat aksi curanmor (pencurian kendaraan sepeda motor) milik SH (32 tahun) di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Minggu (25/1/2025) lalu.
Keduanya berhasil diamankan Polisi di Kampung Bojongringkung Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok, Dua bilah pisau, Tiga buah jaket, sebuah jas hujan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini menuturkan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan mengenai peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban.
“Alhamdulilah, setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku berinisial DS dan Z di Kampung Sasagaran Kebonpedes Sukabumi pada Rabu (13/2) sekitar pukul 22.30 WIB,” tutur Khusaini kepada awak media, Kamis, 13 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu garasi rumah korban dan membawa kabur Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.
“Modus yang dilakukan kedua terduga pelaku adalah dengan cara merusak kunci gembok pintu garasi milik korban serta merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Khusaini.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




