SUKABUMI, mataperistiwa.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan Polres Sukabumi Kota kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan berbeda, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pengedar sabu, salah satunya merupakan target operasi (TO) Ops Antik Lodaya-2025. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 28,11 gram.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menegaskan, keberhasilan penangkapan target operasi tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Salah satu yang diamankan merupakan target operasi dalam Ops Antik Lodaya-2025. Penangkapan ini menjadi capaian penting dan menunjukkan konsistensi Polres Sukabumi Kota dalam memberantas jaringan peredaran sabu,” ujar Ipda Ade, Kamis (7/11/2025).
Pengungkapan Pertama: RS alias J Diamankan di Lingkar Selatan
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias J (46 tahun), warga Kecamatan Nyalindung, beserta barang bukti 3 paket sabu siap edar dengan berat total 1,01 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.
Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga bandar dan masih dalam pengejaran.

Pengungkapan Kedua: Polisi Ringkus TO Ops Antik Lodaya-2025
Tidak berselang lama, sekitar pukul 04.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil meringkus dua terduga pelaku, lainnya, R (45 tahun) dan RR alias B (39 tahun), yang merupakan target operasi Ops Antik Lodaya-2025 di Jalan RE. Martadinata Gang Adirja, Kelurahan Cikole Kota Sukabumi.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu ukuran sedang, 8 paket sabu ukuran kecil berlapis solatif dengan berat keseluruhan sebanyak 27,10 gram, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.
Kedua terduga pelaku mengaku barang berbahaya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BB, yang kini masih kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Hingga saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), R dan RR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti. Polres Sukabumi Kota terus melakukan penindakan sekaligus pencegahan. Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi,” tegas AKP Tenda.
“Bila ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.




