• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, February 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Skandal Retribusi Wisata: Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka

by admin
08/12/2025
in Berita, Kriminal
0
Skandal Retribusi Wisata: Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka
213
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Dugaan korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Dua pejabat Dispora–Pariwisata dibekuk Kejari usai terungkapnya praktik penyetoran fiktif yang menyebabkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin (8/12/2025) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Keduanya adalah Tejo Condro Nugroho yang merupakan mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi, serta Sarah Salma El Zahra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan pendapatan retribusi pada dua objek wisata tersebut selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 466.512.500.

Kejari menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Secara primair, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang telah diperbarui melalui UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Secara subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Usai penetapan status tersangka, keduanya langsung ditangkap sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Jo Pasal 17 KUHAP, karena diduga keras terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

Modus operandi para tersangka terungkap melalui proses penyidikan. Mereka diduga tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana disisihkan untuk kepentingan lain, sementara penyetoran yang tercatat dibuat seolah-olah merupakan setoran resmi yang sesuai nominal pendapatan sebenarnya.

Kejari Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan pihak lain yang turut terlibat.

Tags: ditetapkan tersangkaKadisporaparkorupsi
admin

admin

Next Post
Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Tingkatkan Kamtibmas dan Jaga Kondidsifitas Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Desa Kadudampit Polsek Kadudampit efektifkan Dialogis bersama Warga.

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Penderita Hipertensi”

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Personil Samapta Polsek Sukalarang Patroli Malam Hari Cegah Kejahatan Perbankan

Personil Samapta Polsek Sukalarang Patroli Malam Hari Cegah Kejahatan Perbankan

1 year ago
Giat pagi Polsek Baros. Polsek Baros terjun layani warganya gatur pagi

Giat pagi Polsek Baros. Polsek Baros terjun layani warganya gatur pagi

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023