• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, April 6, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi

by admin
06/04/2026
in Berita, Kriminal
0
Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi
208
SHARES
991
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id — Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (5/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh pelaku.

US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Untuk kesehariannya, terduga pelaku juga tinggal di rumah milik seseorang berinisial B yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, hanya berbeda blok.

Korban diketahui berinisial KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di salah satu perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya, termasuk menyentuh area intim korban hingga melakukan tindakan yang bersifat penetratif menggunakan jari.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban.

Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Tags: pelecehanpenyandang disabilitaspria lansia
admin

admin

Next Post
Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

    Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Hadir di Upacara Hari Jadi Kota Sukabumi, AKBP Sentot Kunto: Kami Siap Jaga Kondusifitas

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Situasi Objek Wisata Kondusif di H+2 Lebaran 

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Tim Taekwondo Padang Lawas Berhasil Sabet 24 Medali Kejuaran Daerah di Medan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Tingkatkan Keamanan Jelang Pilkada 2024,Unit Sabhara Polsek Cisaat laksanakan Patroli 

Tingkatkan Keamanan Jelang Pilkada 2024,Unit Sabhara Polsek Cisaat laksanakan Patroli 

2 years ago
Bupati Fandi Akhmad Yani Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan Dan Anak

Bupati Fandi Akhmad Yani Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan Dan Anak

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023