• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, August 3, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

by admin
03/08/2026
in Berita, Kriminal
0
Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
208
SHARES
990
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga 30 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Selama periode April hingga 30 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).

Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.561 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing mencatat empat kasus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya telah beroperasi hingga satu tahun. Polisi juga mencatat mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia di atas 30 tahun.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, disesuaikan dengan peran dan barang bukti masing-masing.

AKBP Sentot menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Tags: kasusnarkoba
admin

admin

Next Post
6 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Sukabumi Ditangkap, Motif Dipicu Dugaan Pencurian Alat Bengkel

6 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Sukabumi Ditangkap, Motif Dipicu Dugaan Pencurian Alat Bengkel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Polsek Lembursitu Terus Tingkatkan Patroli Malam

    Polsek Lembursitu Terus Tingkatkan Patroli Malam

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Polisi Sisir Toko Jamu di Lembursitu, Pedagang Diimbau Tak Jual Miras Oplosan

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Polsek Warudoyong Gelar Apel Malam, Dalam Rangka Menjelang Pelaksanaan Patroli KRYD

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Sebar pesan kamtibmas Bhabinkamtibmas sambangi warga binaan antisipasi Gangguan Kamtibmas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Camat Balaraja Bersama FKDM Gelar Rapat Mekanisme Penanganan Gangguan Masalah Sosial

Camat Balaraja Bersama FKDM Gelar Rapat Mekanisme Penanganan Gangguan Masalah Sosial

2 years ago
Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Kapolsek Citamiang Gelar Patroli KRYD

Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Kapolsek Citamiang Gelar Patroli KRYD

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023