• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, October 8, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Target Operasi Antik Lodaya Diciduk di Sukabumi, 27,51 Gram Sabu Disita

by admin
08/10/2026
in Kriminal
0
Dua Target Operasi Antik Lodaya Diciduk di Sukabumi, 27,51 Gram Sabu Disita
211
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dua orang yang masuk dalam target operasi diamankan polisi di dua lokasi berbeda.

Kedua terduga pelaku yakni YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

YS lebih dulu diamankan polisi di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Selang beberapa jam kemudian, polisi mengamankan US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 27,51 gram sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, dua unit handphone, satu alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu saat diwawancarai wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Bayu menyebut, barang tersebut diduga akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Polisi juga mendalami pola transaksi yang digunakan dalam dugaan peredaran tersebut.

Menurut Bayu, transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel maupun melalui arahan tertentu. Pola tersebut membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Tak berhenti pada dua terduga pelaku, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan. Polisi memburu dua orang berinisial tertentu yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.

Bayu menegaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya bertujuan menangkap pelaku di tingkat peredaran, tetapi juga membongkar mata rantai distribusi narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas Bayu.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tags: narkobaOps antik Lodaya 2026sabu
admin

admin

Next Post
Comeback Dramatis, Persib Libas Port FC 3-1 di Thailand

Comeback Dramatis, Persib Libas Port FC 3-1 di Thailand

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Sambang Humanis Bhabinkamtibmas Polsek Baros Pererat Kemitraan dan Jaga Kondusivitas Wilayah

    Sambang Humanis Bhabinkamtibmas Polsek Baros Pererat Kemitraan dan Jaga Kondusivitas Wilayah

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • Polantas di Sukabumi Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak ke Pengendara

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Bhabinkamtibmas Polsek Sukalarang Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Masyarakat Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Cegah Laka Lantas, Polisi dan Warga di Sukabumi Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Polsek Citamiang, Pengamanan Minggu Kasih

    296 shares
    Share 118 Tweet 74

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 33 Pengendara di Sukabumi Ditilang Polisi

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 33 Pengendara di Sukabumi Ditilang Polisi

3 years ago
Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Babinsa Sambangi Warga Untuk Tingkatkan Harkamtibmas

Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Babinsa Sambangi Warga Untuk Tingkatkan Harkamtibmas

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023