• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Friday, September 29, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Pemerintahan

Ada Oknum Senator Terduga Korupsi, Alumni Lemhannas: BK DPD-RI Mentimun Bungkuk

EditorbyEditor
January 8, 2022
inPemerintahan
0
Ada Oknum Senator Terduga Korupsi, Alumni Lemhannas: BK DPD-RI Mentimun Bungkuk
251
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Jakarta, mataperistiwa.id – KPK dalam beberapa waktu terakhir telah menciduk sejumlah pejabat. Terakhir, KPK berjaya menciduk via OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, bersama belasan kroninya dalam kasus korupsi berjamaah bermodus upeti.

Sebelum ini, KPK juga telah menahan dan memproses terduga koruptor dari lembaga legislatif nasional. Tidak tanggung-tanggung, yang ditangkap KPK adalah Wakil Ketua DPR-RI, Azis Syamsuddin. Kasus dugaan korupsi yang menjerat alumni Universitas Padjajaran itu adalah memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar [1].

Di jajaran kementerian, setidaknya 2 menteri pada Kabinet Kerja Jokowi jilid 2 telah dimangsa KPK. Menteri KKP, Edhy Prabowo, dan Mensos, Juliari Peter Batubara, kini telah menikmati buah dari tindak kejahatan korupsi yang dilakukan bersama jaringan mafia korupsinya.

Kasus suap-menyuap dengan nilai ratusan juta hingga miliaran itu telah umum dilakukan oleh para pejabat dan kroninya di mana-mana di seantero negeri ini. Pemberian uang untuk melancarkan proses ‘mendapatkan sesuatu’ oleh para penyuap kepada pejabat dan/atau yang berwenang merupakan delik pidana yang dimaksudkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [2].

Sebagaimana halnya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, sangat kental dengan unsur tindak pidana suap dan/atau korupsi. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Ahmad Bastian disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) terhadap terdakwa (kini terpidana – red) mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, telah memberikan uang suap kepada adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, itu sebesar Rp. 9,6 miliar.

Dikutip dari JawaPos.com, yang menuliskan hasil liputan di PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung, bahwa dalam dakwaan JPU KPK, penerimaan suap Zainuddin dikelompokkan menurut tahun anggaran menjadi tiga bagian, yaitu:
– Pada 2016 dari Syahroni sebesar Rp 26.073.771.210 dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar;
– Pada 2017 dari Syahroni sebesar Rp 23.669.020.935 dan dari Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar; dan
– Pada 2018 dari Anjar Asmara sebesar Rp 8,4 miliar [3].
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada Zainuddin Hasan, Syahroni, dan Anjar Asmara, dengan hukuman penjara bervariasi sesuai kesalahan masing-masing.

Kondisi DPD-RI periode 2019-2024 yang dinodai oleh kehadiran terduga koruptor itu telah melahirkan pesimisme di kalangan masyarakat, khususnya para pejuang anti korupsi, untuk berharap banyak terhadap institusi tempat berkumpulnya para Senator Indonesia itu. Seperti yang dikemukakan oleh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dan menyayangkan melihat lembaga legislatif di tingkat nasional tersebut tidak mampu memberi contoh yang baik terkait usaha bangsa ini membersihkan jajaran pejabatnya dari para koruptor.

“Perlu diketahui bahwa DPD-RI itu adalah salah satu anak kandung gerakan reformasi 1998, yang saat itu mengusung tema sentral ‘Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme’. Jadi, kita amat prihatin melihat lembaga DPD-RI saat ini justru dihuni juga oleh orang-orang yang terindikasi kuat sebagai pentolan pelaku KKN, baik yang sudah diproses maupun yang seharusnya diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar tokoh pers nasional anti suap, anti korupsi, dan anti ‘ceng-li’ (kolusi – red) ini.

Kita, lanjut Lalengke, bukan bicara tanpa data. “Kesaksian Ahmad Bastian saat menjadi saksi untuk persidangan kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di PN Tanjung Karang pada April 2021 lalu semestinya dapat dijadikan titik awal penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Jelas-jelas pada persidangan mendengarkan kesaksian di bawah sumpah, Ahmad Bastian, yang merupakan timses pemenangan mantan bupati Zainuddin Hasan, mengaku memberikan uang Rp. 500 juta dengan harapan mendapatkan proyek [4], walaupun dengan alibi macam-macam,” tambah lulusan dari 3 universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, England; Utrecht University, The Netherlands; dan Linkoping University, Sweden) ini.

Lalengke selanjutnya menjelaskan bahwa jikapun kita boleh percaya pengakuan Ahmad Bastian hanya memberikan uang, yang sangat patut diduga sebagai uang suap, sebesar Rp. 500 juta, semestinya aparat penegak hukum tetap harus mengusut dan menangkap pelakunya. “Jika bukan oleh KPK, yaa tentu Kejaksaan Agung dan atau Kepolisian Republik Indonesia. Intinya, jangan dibiarkan dan dianggap itu hal biasa. Ini extra ordinary crime, kejahatan luar biasa!” tegasnya.

Menanggapi peran Badan Kehormatan DPD-RI yang semestinya berperan memproses anggota yang terindikasi bermasalah, Lalengke dengan nada sinis menanyakan apakah ada BK DPD-RI? “Saya bersama warga Lampung sudah dua kali mendatangi mereka untuk melaporkan kasus adanya anggota DPD-RI terduga koruptor atas nama Ahmad Bastian itu. Saya lihat ada orang-orangnya, tapi tidak ada kerjanya. Menghabiskan anggaran saja unit BK DPD-RI itu. Sebaiknya tidak perlu ada, daripada ibarat istilah orang Sumatera, maaf, ‘mentimun bungkuk’, ada tapi dianggap tidak ada, useless!” tegas Lalengke lagi.

Sumber: Wilson Lalengke
Editor: Red***

Tags: Ada Oknum Senator Terduga KorupsiAlumni Lemhannas: BK DPD-RI Mentimun Bungkuk
Previous Post

Polisi Pantau Langsung Pekan Imunisasi Merdeka Anak Diwilayah Selatan Kabupaten Sukabumi

Next Post

Polda Jateng Tegaskan Penyalahguna Listrik Untuk Jebakan Tikus Beresiko Pidana

Editor

Editor

Next Post

Polda Jateng Tegaskan Penyalahguna Listrik Untuk Jebakan Tikus Beresiko Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMI
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

September 7, 2023
Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

August 29, 2023
Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

August 26, 2023
Latar Belakang dan Adat Istiadat Kalimantan Tengah

Latar Belakang dan Adat Istiadat Kalimantan Tengah

March 6, 2023
Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Ciamis Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Ciamis Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

September 28, 2023
Polsek Panawangan Polres Ciamis Awasi Distribusi Bantuan Pangan ke Warga Desa Girilaya

Polsek Panawangan Polres Ciamis Awasi Distribusi Bantuan Pangan ke Warga Desa Girilaya

September 28, 2023
Berikan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Ciamis Beri Himbauan Kamtibmas ke Warga

Berikan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Ciamis Beri Himbauan Kamtibmas ke Warga

September 28, 2023
Cipta Kondisi, Polsek Panjalu Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Mekarwangi Beri Imbauan Kamtibmas

Cipta Kondisi, Polsek Panjalu Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Mekarwangi Beri Imbauan Kamtibmas

September 28, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id logo 2023

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • MATA TEKNO
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here