Kotim, Mataperistiwa.id – Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur ) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Desa Pundu Kec.Cempaga Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (23/1/2023) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Cempaga Hulu membentangkan spanduk dan memberikan pemahaman, arahan dan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat serta mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar Ganari,S.Tr.K mengatakan, sosialisasi ini tentang larangan membakar hutan dan lahan disamping itu juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
” Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tahu dan mengerti bahwa membakar hutan dan lahan tidak diperbolehkan menurut undang-undang, hal ini sebagai antisipasi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek (hms_spt)
Redaktur : Ardianto