Polres Kotim, Mataperistiwa.id – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tangar Kec.Mentaya Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng, Kamis (25/5/2023) sore.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Mentaya Hulu membagikan brosur spanduk Stop kebakaran Hutan dan lahan dan mengimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan dan sanksi pidananya sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson,S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hulu Kab.Kotim.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt)
Redaktur : Ardianto