Kotim, Mataperistiwa.id – Polsek Kota Besi Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Personil Polsek Kota Besi melaksanakan Kegiatan Bentang spanduk dilarang membakar hutan dan lahan di Desa Kandan Kecamatan Kota Besi sebagai bentuk himbauan karhutla kepada masyarakat. Minggu (22/01/2023) Siang.
Bentang spanduk karhutla yang berisikan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan disertai penyuluhan oleh anggota Polsek Kota Bes guna memberikan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya lahan dan hutan yang ada di sekitar lingkungan hidup kita. Lingkungan yang kita jaga adalah lingkungan yang membantu kita dalam bertahan hidup, mencari nafkah, serta tempat bersosialisasi antar masyarakat.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, serta Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi AKP Kusean Afandi, S.H, mengatakan “Pentingnya menjaga lingkungan kita dengan tidak membakar hutan dan lahan adalah bagaimana cara kita mensyukuri, menghargai dan melindungi apa yang sudah Sang Pencipta berikan untuk kita..” terang Kapolsek.
“Mari bersama-sama selalu menjaga lingkungan kita dengan saling mengingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat” Ujar Kapolsek.
Redaktur : Ardianto