• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Monday, March 27, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Kriminal

Cori: Kepulauan Riau Surganya Rokok (Ilegal) Non Cukai

AdminbyAdmin
March 7, 2023
inKriminal
0
Rokok Manchester Non Cukai Beredar di Provinsi Kepri Apakah Bea Cukai Kepri Hanya Tutup Mata

Cori: Kepulauan Riau Surganya Rokok (Ilegal) Non Cukai

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Tanjungpinang, mataperistiwa.id // Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional, karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar serta banyak dampak negatif lainnya.

Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.

Menanggapi maraknya penjualan rokok (ilegal) non cukai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (DPP LPPI) Provinsi Kepri Andi Cori Patahuddin angkat suara.

Menurut pria yang akrab disapa Cori ini, sebab peredaran rokok non cukai di wilayah Kepri semakin tumbuh subur, diduga adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermain, terlebih pihak Bea dan Cukai (BC).

Dugaan keterlibatan oknum APH dan BC tersebut, kata Cori, terlihat dari ‘mulusnya’ pendistribusian sejumlah merek rokok non cukai, seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, H-Mild, Ofo Bold, Maxxis, Xpro, di sejumlah daerah.

“Sangat mudah mendapatkan jutaan batang rokok non cukai ini. Ini mengindikasikan, bahwa oknum APH, lebih-lebih oknum BC diduga membekingi peredaran rokok ilegal ini,” ujar Cori, Senin, 6 Maret 2023.

Pada Mataperistiwa.id Cori mengungkapkan, awal mula munculnya rokok non cukai ini diawali dengan Undang-Undang 44 Tahun 2007 dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Kepelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kepabeanan atau Perpajakan dan Cukai.

“Di sinilah awal mulanya Provinsi Kepri sebagai provinsi surga-nya rokok-rokok ilegal, sehingga beredar disejumlah wilayah yang berada di Sumatera,” ujar Cori.

Cori mengatakan, Provinsi Kepri mendapatkan kuota rokok non cukai sekian persen, namun, akibat dari penyimpanan kuota rokok ini, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam justru telah menghentikan pemberian kuota rokok tersebut.

“Badan Pengusahaan Batam telah menghentikan pemberian kuota rokok non cukai yang diizinkan beredar di Kota Batam, Kepulauan Riau, sejak Juni 2015, kenapa demikian? Karena memang kuota rokok ini disalahgunakan,” kata Cori.

Sementara, sambung Cori, untuk wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang yang meliputi Senggarang dan Dompak sejak 2019 lalu telah dihentikan pemberian kuota rokok khusus kawasan bebas tersebut.

“Sebab, pada saat itu terbukti Bupati Bintan (Apri Sujadi) mendapatkan jatah dalam setiap produksi kuota rokok itu,” ungkap Cori.

“Bahkan dalam dakwaaan Jaksa KPK pada saat itu, ada sejumlah nama-nama lain, terutama petinggi Bea Cukai itu sendiri. Harusnya, sejak 2019 tidak ada lagi kuota rokok khusus kawasan bebas itu, namun faktanya, justru rokok-rokok non cukai ini semakin subur dan bahkan muncul produk-produk baru,” jelas Cori.

Cori juga menyayangkan, tidak adanya tersangka ataupun terdakwa yang diseret ke pengadilan selain Apri Sudjadi dan Saleh Umar selaku Plt Kepala BP Kawasan Bintan waktu itu.

“Ini mengindikasikan masih banyak oknum APH lebih-lebih Bea Cukai bermain dalam peredaran rokok ilegal ini,” kata Cori.

Cori juga mengaku, akan menyerahkan sejumlah merek rokok ilegal kepada Kementerian Keuangan serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, untuk menindak lanjuti keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok (ilegal) non cukai di Kepri dan wilayah lainnya.

Reporter: Leni/Red***

Tags: Cori: Kepulauan Riau Surganya Rokok (Ilegal) Non Cukai
Previous Post

Rokok Manchester Non Cukai Beredar di Provinsi Kepri Apakah Bea Cukai Kepri Hanya Tutup Mata

Next Post

Beri Rasa Aman Masyarakat, Polsek Cempaga Laksanakan Patroli KRYD

Admin

Admin

Next Post
Beri Rasa Aman Masyarakat, Polsek Cempaga Laksanakan Patroli KRYD

Beri Rasa Aman Masyarakat, Polsek Cempaga Laksanakan Patroli KRYD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

March 1, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

February 27, 2023
Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

March 27, 2023
TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

March 27, 2023
Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

March 27, 2023
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

March 27, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In