Gresik, mata peristiwa. Id – Menurut keterangan wali murid yang enggan menyebutkan namanya pihak sekolah UPT SMPN 20 Kebomas jln. Mayjen Sungkono Kec. kebomas Kab. gresik di duga melakukan pungli yaitu: memungut biaya atribut tahun ajaran 2023 – 2024.
Menurut awak media dumas wali murid UPT SMPN 20 kebomas, melanggar KIP UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan.
Diduga Pungli atribut yang dilakukan sekolah UPT SMP Negeri 20 kebomas Gresik , Wali murid mengaku dia diwajibkan untuk membeli atribut sekolah dengan seharga Rp,500,000,- siswa laki laki, untuk Rp,550, 000 ,- siswa Perempuan.
Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi wartawan melalui telpon genggam untuk pembelian atribut ini pihak sekolah tidak mau memberikan rincian harga , dan mengaku takut viral karena ada LSM disekitaran sekolah tetapi pihak sekolah memberikan nomer rekening supaya membayar lewat itu.
Miris nya lagi menurut keterangan wali murid mendapatkan informasi dari anaknya bahwa waktu melaksanakan upacara bendera , beberapa murid yang tidak memakai atribut dihukum dan berdiri di barisan depan saat upacara hari senin 3 minggu yang lalu. ( Et )