Mataperistiwa.id – Terlihat beberapa orang mengadakan,musyawarah terkait. Di GSG (gedung serba guna) da,wanasalam. Kec wanaslam. Pasalnnya, salah satu keluarga, sebut saja Bpk Asim sangat Kaget dan Heran dengan adanya AJB, yang mengikat tanah yang sudah lama di diaminya, tiba tiba diKleam oleh satu pihak dengan dokumen berupa AJB, Senin 5 juni 2023.
AJB, (akta jual beli) yang sehearusnya menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Berbalik,beda makna yang terjadi pada masyarakat Desa Wanasalam kec wanaslam Kabupaten Lebak Bantn
Pasalnya, adanya AJB tersebut diduga tidak bertuan Alias diduga dibuat dibawah tangan
“Ya kami tidak pernah menjual ataupun bpk kami tidak pernah melakukan oper alih garapan,apalagi jual beli seperti apa yg tertuang didalam AJB ( akta jual beli ) no o4 /2008. Ujarnya salah satu ahliwaris bpk asyim.
Melalui kuasa hukumnya,dari team Basuki law firm,bpk asep (Gamer) Dkk. Terkait lahirnya prodack AJB (akta jual beli) dengam no 04 /2008, diduga kuat dibuat dibawah tangan,alias PALSU
” Ya kami menemukan Beberapa kejanggalan,terkait kehanshaan AJB,(akta jual beli) no 04/2008
“Pasalnya saat kami telusuri ke tingkat, kecamatan, dikantor kec wanasalam. AJB tersebut, tidak teregister. Melainkan muncul atas nama lain dengan alamat desa sukatani. Atas nama satiyah dengan drs,hj alpan.
Saat dikonfirmasi awak media, bpk Ali Rachman selaku camat, Kec Wanasalam memaparkan bahwa seusai musyawarah, “Terkait pembuatan AJB, tidak sembarangan, dan pihak Kec mempunyai staf PPATS ,serta meski diteliti kebenarannya dan tidak boleh sembarangan, ujarnya.
Ditempat terpisah, Iyang (Dean), aktifis setempat menyoroti terkait prodak tanpa tuan dokumen Negara AJB (Akta jual beli) no 04/2008.
“Pelaku pembuat akta bodong atau dibawah tangan, meski diresphone dengan serius, pasalnya melanggar pasal 263 KUHP, pidana, hingga pasal 264 KUHP,pidana. Yang menurut hukum bisa dituntut kurungan penjara 6 tahun hingga 8 tahun penjara, pungkasnya
Kaperwil Banten: Khaerudin/rd