GARUT, – mataperistiwa.id || Kegiatan usaha pengolahan kedelai atau pabrik tahu yang berada di Kampung Bojongbungur Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora akhir-akhir ini mendapat sorotan, dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan industri tersebut dirasa tidak memenuhi unsur lingkungan.
Pasalnya limbah cair dari pabrik tahu yang selama ini di buang begitu saja tanpa di daur ulang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, bukan hanya menimbulkan bau tidak sedap akan tetapi kedepannya dapat berdampak pada pencemaran air sumur sehingga menyebabkan berbagai penyakit kulit, diare dan penyakit lainnya.
Pencemaran limbah ini selain menimbulkan bau busuk, juga menyebabkan kualitas kesuburan lahan pertanian menurun sehingga mengakibatkan tanaman rusak, bukan hanya pada tanaman padi saja, kepada tanaman lainpun akan berdampak, sehingga dalam hal ini petani akan merugi pada saat memasuki musim panen.
Kepala UPT Pertanian Wilayah 7 yang meliputi 3 Kecamatan seperti Leles, Kadungora dan Cibiuk. Cecep Nahrowi menyebutkan, melalui hasil uji limbah cair dari pabrik tahu, dikatakan Cecep, air irigasi di lokasi yang mengandung bahan kimia berbahaya diatas parameter ambang batas baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jum’at (20/01/23).
“Secara kasat mata saja sudah terlihat dampaknya sangat jelas dirasakan, Apalagi melalui hasil uji limbah pabrik pengolahan kedelai itu jelas-jelas sudah menyatakan baku mutunya memang terjadi pencemaran,” Paparnya.
Ditambahkan Cecep, pengolahan kedelai atau pabrik tahu seharusnya memiliki IPAL untuk menampung limbah sebelum limbah cair di alirkan ke sungai.
“Seharusnya pelaku usaha terlebih dahulu membuat IPAL, jadi yang di alirkan ke sungai sudah dalam keadaan bersih, karena, bukan hanya petani saja bahkan ekosistem yang berada di sungai tersebut akan merasakan dampaknya,” Pungkas Cecep.
Redd**