SUKABUMI, mataperistiwa.id. – Puluhan massa karang taruna Warudoyong bersama elemen mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (7/7/2022).
Massa dalam orasinya, melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejari Kota Sukabumi usai dinilai bersikap subjektif terhadap salah satu pelaku penganiayaan yang tidak ditahan saat proses hukum berlangsung.
Koordinator aksi sekaligus anak korban, Asep Zhalu mengatakan, kejadian bermula saat ibunya, bernama Kokom Komaryanti (57) dianiaya oleh pelaku bernama Ida Farida Nasution pada 29 Oktober 2021 lalu. Lanjut Syahrul, pada saat proses hukum berlangsung penyidik menetapkan Ida Farida Nasution sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Namun pada prosesnya tersangka tidak ditahan. Kemudian, saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari, lagi-lagi tersangka tidak ditahan dengan alasan suami sedang sakit.
“Nah, dalam proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa enam bulan penjara. Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. Maka JPU mengajukan banding dan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena tuntutan lebih ringan maka seharusnya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan tersebut. Namun ternyata JPU tidak mengajukan kasasi hingga waktu yang diberikan habis,” kata Zhalu kepada awak media.
Baca Juga :Sisi Lain Euforia Malam Takbiran di Kota Sukabumi, Andri Hamami: Ekonomi Bergeliat
Sementara itu, pihak Kejari Kota Sukabumi membantah tak menjalankan hukum sesuai prosedur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Ahmad Tri Nugraha menegaskan tahapan hukum masih berlangsung dan sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Mengenai kasasi, pihak Kejari Kota Sukabumi pun telah mengajukan ke Mahkamah Agung. Pihak Kejari pun mengklaim sudah menjelaskan mengenai perkara ini secara transparan kepada publik.
“Telah dilakukan penjelasan secara informatif, proporsional dan santun sehingga penjelasan yang dilakukan telah dilakukan secara transparan. Informasi tentang suatu perkara begitu mudahnya diakses publik melalui berbagai sarana digital maupun konvensional. Sehingga materi yang disampaikan sudah jelas dan terbahas. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penanganan perkara telah melalui prosedur yang profesional dan transparan. Perkara yang dipertanyakan masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” ujar Arif Wibawa.
Baca Juga :Malam Takbiran, Pusat Kota Sukabumi Macet Parah!
Arif mengatakan, jajaran Kejari Kota Sukabumi mengapresiasi segala bentuk informasi layanan publik dalam rangka menjunjung tinggi aspek transparansi yang mengarah pada keterbukaan informasi, termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.
Arif berharap, ke depan bentuk-bentuk aksi penyampaian aspirasi di muka umum bisa lebih mengedepankan musyawarah seperti dialog, diskusi atau penyampaian pendapat lainnya yang lebih proporsional dan efektif.
“Kemudian perlu dicatat, dalam sistem hukum pidana di Indonesia keberhasilan penegakan hukum adalah keberhasilan penyidikan, penuntutan, dan penuntasan penanganan perkara melalui upaya hukum dan eksekusi sehingga materi dalam aksi kelompok masyarakat ini juga menjadi perhatian seluruh unsur dalam penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan,” pungkas Arif. (bsj)