• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Sunday, June 11, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Berita

Dinilai Subjektif, Puluhan Massa di Sukabumi Geruduk Kantor Kejari

mataperistiwa.idbymataperistiwa.id
July 7, 2022
inBerita
0
Dinilai Subjektif, Puluhan Massa di Sukabumi Geruduk Kantor Kejari
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

SUKABUMI, mataperistiwa.id. – Puluhan massa karang taruna Warudoyong bersama elemen mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (7/7/2022).

Massa dalam orasinya, melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejari Kota Sukabumi usai dinilai bersikap subjektif terhadap salah satu pelaku penganiayaan yang tidak ditahan saat proses hukum berlangsung.

Koordinator aksi sekaligus anak korban, Asep Zhalu mengatakan, kejadian bermula saat ibunya, bernama Kokom Komaryanti (57) dianiaya oleh pelaku bernama Ida Farida Nasution pada 29 Oktober 2021 lalu. Lanjut Syahrul, pada saat proses hukum berlangsung penyidik menetapkan Ida Farida Nasution sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Namun pada prosesnya tersangka tidak ditahan. Kemudian, saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari, lagi-lagi tersangka tidak ditahan dengan alasan suami sedang sakit.

“Nah, dalam proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa enam bulan penjara. Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. Maka JPU mengajukan banding dan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena tuntutan lebih ringan maka seharusnya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan tersebut. Namun ternyata JPU tidak mengajukan kasasi hingga waktu yang diberikan habis,” kata Zhalu kepada awak media.

Baca Juga :Sisi Lain Euforia Malam Takbiran di Kota Sukabumi, Andri Hamami: Ekonomi Bergeliat

Sementara itu, pihak Kejari Kota Sukabumi membantah tak menjalankan hukum sesuai prosedur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Ahmad Tri Nugraha menegaskan tahapan hukum masih berlangsung dan sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Mengenai kasasi, pihak Kejari Kota Sukabumi pun telah mengajukan ke Mahkamah Agung. Pihak Kejari pun mengklaim sudah menjelaskan mengenai perkara ini secara transparan kepada publik.

“Telah dilakukan penjelasan secara informatif, proporsional dan santun sehingga penjelasan yang dilakukan telah dilakukan secara transparan. Informasi tentang suatu perkara begitu mudahnya diakses publik melalui berbagai sarana digital maupun konvensional. Sehingga materi yang disampaikan sudah jelas dan terbahas. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penanganan perkara telah melalui prosedur yang profesional dan transparan. Perkara yang dipertanyakan masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” ujar Arif Wibawa.

Baca Juga :Malam Takbiran, Pusat Kota Sukabumi Macet Parah!

Arif mengatakan, jajaran Kejari Kota Sukabumi mengapresiasi segala bentuk informasi layanan publik dalam rangka menjunjung tinggi aspek transparansi yang mengarah pada keterbukaan informasi, termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.

Arif berharap, ke depan bentuk-bentuk aksi penyampaian aspirasi di muka umum bisa lebih mengedepankan musyawarah seperti dialog, diskusi atau penyampaian pendapat lainnya yang lebih proporsional dan efektif.

“Kemudian perlu dicatat, dalam sistem hukum pidana di Indonesia keberhasilan penegakan hukum adalah keberhasilan penyidikan, penuntutan, dan penuntasan penanganan perkara melalui upaya hukum dan eksekusi sehingga materi dalam aksi kelompok masyarakat ini juga menjadi perhatian seluruh unsur dalam penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan,” pungkas Arif. (bsj)

Tags: karang tarunakasus hukumKejaksaan negerikota sukabumimahasiswapengadilan
Previous Post

Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Curanmor di 10 Tkp

Next Post

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Cempaga Kembali Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla

mataperistiwa.id

mataperistiwa.id

Next Post
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Cempaga Kembali Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Cempaga Kembali Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

May 29, 2023
TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

May 12, 2023
Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

May 17, 2023
AZP Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Peningkatan Disiplin ASN

AZP Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Peningkatan Disiplin ASN

May 22, 2023
Yayasan Kartika Jaya Kordinator Kodim 1015 Sampit Gelar Acarar Pisah Kenang dan Pelepasan Siswa Tahun Anggaran 2022-2023

Yayasan Kartika Jaya Kordinator Kodim 1015 Sampit Gelar Acarar Pisah Kenang dan Pelepasan Siswa Tahun Anggaran 2022-2023

June 10, 2023
Bentuk Peduli Sesama, Polisi Telagasari Serahkan Anak Terlantar Yang Ditemukan Warga Ke Rumah Singgah Dinsos Karawang

Bentuk Peduli Sesama, Polisi Telagasari Serahkan Anak Terlantar Yang Ditemukan Warga Ke Rumah Singgah Dinsos Karawang

June 10, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif Pada malam Hari, Polsek Sungai Sampit Laksanakan Patroli KRYD

Ciptakan Situasi Kondusif Pada malam Hari, Polsek Sungai Sampit Laksanakan Patroli KRYD

June 10, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif, Personil Polsek Parenggean Laksanakan Patroli KRYD

Ciptakan Situasi Kondusif, Personil Polsek Parenggean Laksanakan Patroli KRYD

June 10, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here