• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Wednesday, June 7, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Polri

Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

EditorbyEditor
May 27, 2023
inPolri
0
Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

CIREBON KOTA – Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak persetubuhan dan/atau kekerasan seksual ini. Jumat (26.5.23) pukul 17.30 Wib.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar yang beralamat di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 tahun 4 bulan dan bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan dari para tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ariek Indra Sentanu.

Identitas kedua tersangka adalah inisial YK, laki-laki berusia 23 tahun, dan inisial AY, laki-laki berusia 43 tahun. Mereka tinggal serumah di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi. Ujarnya melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim awalnya, korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara. Tambah Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Satuan reskrim Polres Cirebon Kota, sudah merespon perkara tersebut dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana. Pungkas Iptu Ngatidja.

Tags: Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Previous Post

Patroli religi Polsek Gunung Jati Polres Ciko Sasar Tempat Ziarah Astana Gunungjati

Next Post

Polsek Sukadana Sambang ke MTS Desa Margaharja Berikan Himbauan Agar Terus Menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Nyaman

Editor

Editor

Next Post
Polsek Sukadana Sambang ke MTS Desa Margaharja Berikan Himbauan Agar Terus Menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Nyaman

Polsek Sukadana Sambang ke MTS Desa Margaharja Berikan Himbauan Agar Terus Menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Nyaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

May 29, 2023
TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

May 12, 2023
Perdana, Partai Hanura Padang Lawas Daftarkan Bacaleg ke KPU

Perdana, Partai Hanura Padang Lawas Daftarkan Bacaleg ke KPU

May 10, 2023
Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

May 17, 2023
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

June 7, 2023
Unit Dalmas Sat Samapta Polres Garut Lakukan Penertiban Knalpot Bising

Unit Dalmas Sat Samapta Polres Garut Lakukan Penertiban Knalpot Bising

June 7, 2023
Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan Takziah ke Rumah Duka

Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan Takziah ke Rumah Duka

June 7, 2023
Anggota Polsek Tempuran Sambangi Toko Mas Di Wilayah Tempuran

Anggota Polsek Tempuran Sambangi Toko Mas Di Wilayah Tempuran

June 6, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here