Kotim, Mataperistiwa.id –(11/01/2022) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng melalui anggota Bhabinkamtibmas Beringin Agung Polsek Antang Kalang, Bripka Victor Augustha, S.Ikom., menyampaikan Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli bertempat di Aula Balai Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kec. Telaga Antang, Kades Beringin Agung, Babinsa Telaga Antang, Ketua BPD dan Masyarakat Desa Beringin Agung adalah dalam rangka menghadiri kegiatan Penyaluran BLT-DD tahap akhir T.A.2021. Dalam kesempatan tersebut Bripka Victor memberikan kata sambutan dimana menyampaikan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa dan warga yang menerima BLT-DD yakni dalam pengelolaan dan penyaluran BLT-DD tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis. Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sansi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H.,M.M. mejelaskan bahwa kegiatan penyaluran BLT-DD yang diselenggarakan di Desa Beringin Agung merupakan momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang hadir, agar dapat mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penyaluran dana BLT-DD. ”pemerintah desa sebagai penyalur dana dan masyarakat sebagai penerima harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan” ungkap Kapolsek. Lebih lanjut Iptu Affandi berharap kepada pemerintah Desa Beringin Agung agar benar-benar selektif memilih dan menetapkan masyarakat penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran dalam arti benar-benar masyarakat tidak mampu dan membutuhkannya. ”tolong selektif memilih dan menetapkan penerima BLT-DD , harus benar-benar warga tidak mampu dan membutuhkannya, biar program tepat sasaran” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Penyaluran BLT-DD di Desa Tumbang Sangai, Pemerintah Desa dan Masyarakat dapat mengetahui dan mengerti dan tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya. @k_TK’19
Reporter :
Redaktor :Ardianto