• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Monday, March 27, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Kriminal

Hebat Jackpot di Kampung Aceh Diduga Kebal Hukum, Polisi di Kepri Tutup Mata

AdminbyAdmin
March 7, 2023
inKriminal
0
Hebat Jackpot di Kampung Aceh Diduga Kebal Hukum, Polisi di Kepri Tutup Mata

Hebat Jackpot di Kampung Aceh Diduga Kebal Hukum, Kapolda Kepri Hanya Tutup Mata

0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Batam, mataperistiwa.id // Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya, Judi darat dan Judi Online.

Tapi tidak berlaku bagi Pengusaha yang berada di Kampung Aceh, (Simpang Dam) Kecamatan Sei Beduk, Kota-Batam, Kepulauan Riau. Seakan-akan Para pengusaha tersebut akan kebal dengan hukum.

Menurut narasumber yang sering datang ke lokasi Kampung Aceh (simpang dam) yang ingin mengadu nasib untuk bermain, menjelaskan kepada awak media, (20/02/2023)..

“Saat ini Jackpot yang buka di kampung aceh ada empat titik kepada awak media,” ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjut narasumber menjelaskan, diduga banyak bermacam permainan mesin judi gelper alias jackpot yang ada di kampung aceh.

“Banyak jenis permainannya bang, Tembak ikan, tembak Kumbang dan tembak burung Merak,mesin rolex,mesin poker tutur narasumber menjelaskan.

“Cara mainnya gampang aja tinggal panggil wasit maka kredit abang akan mereka isikan, Sekiranya kredit abang naik abang juga bisa langsung panggil wasit dan wasit tersebut akan memberikan uang secara cash kepada abang”, tutup narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Sampai berita ini ditayangkan Selasa (07/03/2023), masih belum ada komfirmasi dari pihak-pihak terkait, apalagi tindakan dari aparat setempat.

Reporter: Leni

Tags: Hebat Jackpot di Kampung Aceh Diduga Kebal HukumPolisi di Kepri Tutup Mata
Previous Post

Cegah Aksi Kriminalitas dan Ancaman Gangguan Kamtibmas, Polsek Pasawahan Gelar Patroli

Next Post

Mario Dandy Tak Tunjukkan Raut Menyesal saat Aniaya David

Admin

Admin

Next Post
Mario Dandy Tak Tunjukkan Raut Menyesal saat Aniaya David

Mario Dandy Tak Tunjukkan Raut Menyesal saat Aniaya David

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

March 1, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

February 27, 2023
Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

March 27, 2023
TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

March 27, 2023
Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

March 27, 2023
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

March 27, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In