Gresik,Mataperistiwa.id -Hj Lilik Hidayati Gelar Sosper DPRD Kab.Gresik Tahap 1 Tahun 2023.Bertempat di jln .Sunan Giri Kel.Kawisanyar Kec.Kebomas Keb.Gresik.Sabtu 28/01/2023.
Sosper Perda Kab.Gresik nomor 1 Tahun 2022 dan kali ini membahas tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang mengacu ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 UU no 7 Tahun 2016.
Diawali sambutan H.Mustofa Kamil Ketua PAC Kebomas memberitahukan dan mengingatkan kembali kepada kader PPP bahwa Harlah PPP akan dilaksanakan hari ahad di Ponpres Mambaus Solikhin.
” Bahasan ini terkait nelayan yang bergantung pada sumber daya ikan , apalagi kondisi lingkungan ,sarana dan prasarana juga kepastian usaha , tak kalah pentingnya akses permodalan dan ilmu pengetahuan, teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan .” Ujar Hj.Lilik Hidayati . Pukul 09.30 wib.
Dihadiri oleh Hj.Lilik Hidayati SE .MM , Kabag Hukum Pemda M.Rum Pramudya SH , Gus Fafa , Ketua PPP PAC Kec.Kebomas H. Mustofa Kamil ,Ketua PPP PAC Kec.Gresik H.Zainul Abidin , PC Ketua AMK ( Angkatan Muda Ka’ bah ) Ilyas , Sekjen AMK Dani beserta kader dan undangan .
Selanjutnya anggota Dewan Fraksi PPP menambahkan ” Pemda Gresik ikut serta dalam mencapai tujuan Negara Indonesia khususnya tercapainya kesejahteraan masyarakat di Kab.Gresik salah satunya kesejahteraan nelayan.
Kesejahteraan nelayan menjadi prioritas , karena nelayan dan komoditas perikanan telah member sumbangsih dalam pembangunan Kab.Gresik.
Maka dari itu kita harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan , jangan sampai mereka mencari ikan melewati batas pengairan di kabupaten lain itu juga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa nelayan.” imbuhnya.
Dilanjutkan sambutan Kepala Bagian Hukum Kab.Gresik M.R.Pramudya menerangkan ”
Dengan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja perlu adanya penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah yang mendukung pendayagunaan dan perlindungan hak – hak tenaga kerja di Perda Kab.Gresik nomor 7 Tahun 2023.” Terangnya.
Sesi tanya jawab oleh warga sukorejo Kec.Kebomas dan Lumpur Kec.Gresik yang di daerah itu penduduknya bermayoritas nelayan menceritakan keluh kesahnya kepada anggota Dewan dan Kabag Hukum untuk nelayan.
Semua pertanyaan dijawab dengan gamblang oleh Dewan Hj.Lilik dan Kabag Hukum Pramudya.
” Dengan adanya Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta Perda tentang ketenaga kerjaan , kita bisa membantu mereka para nelayan serta memberikan tambahan ilmu , melindungi agar tidak terkena pelanggaran hukum Kita juga membantu di kala musim yang ekstrim sehingga mereka tidak bisa melaut juga bantuan hukum .Semoga para nelayan di Kab.Gresik bisa terlindungi dan diberdayakan.” Pungkas Hj.Lilik Hidayati .(Et)