Kotim, Mataperistiwa.id – (4/12/2022) – Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPKA Viktor Ingatkan warga tidak membakar lahan maupun ladang di desa Beringin agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menerangkan sesuai UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menjelaskan barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
BRIPKA Viktor mengunjungi salah satu warga desa Beringin Agung Ibu Noorainah dan memberikan himbauan tentang larangan membakar lahan dan ladang, jika ingin mengerjakan lahan agar membersihkan secara manual karena dampak kebakaran akan sangat buruk bagi ekosistrm maupun kesehatan manusia antara lain penyakit ISPA.
Pada bulan- bulan ke depan biasanya memasuki musim kemarau dan rawan kebakaran, dihimbau masyarakat menjaga lingkungannya dan selalu berkomunikasi dengan aparat desa maupun Polsek terdekat apabila melihat kebakaran maupun pelakunya pungkas Kapolsek (Dik-Atgklg).
Redaktur : Ardianto