• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Thursday, February 9, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Polri

Ini Penjelasan Polda Banten Tentang Pemberlakuan Tilang Manual

AdminbyAdmin
January 23, 2023
inPolri
0
Ini Penjelasan Polda Banten Tentang Pemberlakuan Tilang Manual

Ini Penjelasan Polda Banten Tentang Pemberlakuan Tilang Manual

0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Serang – Sejumlah daerah seperti di Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi hingga Jakarta telah memberlakukan kembali tilang manual.

Informasi yang diperoleh, pemberlakuan tilang manual tersebut dikarenakan beberapa alasan. Diantaranya, masih ada daerah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan khusus bagi pengendara yang melanggar lalu lintas seperti kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar dan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, wacana pemberlakuan tilang manual sudah dibahas sejak tahun 2022.

Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan (jukrah) yang resmi dari pimpinan kepolisian. “Sampai saat ini belum ada jukrah resmi tentang pemberlakuan tilang manual, namun wacana ini sudah disampaikan dari tahun 2022,” kata Didik pada Senin (23/01).

Terkait dengan belum terpasangnya kamera ETLE di wilayah lain seperti di Polres Lebak, Polres Kota Tangerang dan Polres Lebak, pelaksanaan tilang dapat dilakukan dengan kamera ponsel atau portabel. “Bisa dilaksanakan dengan tilang portabel menggunakan kamera ponsel,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, Polda Banten dan jajaran masih dapat melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas tertentu. Seperti, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dan kendaraan tanpa plat nomor.

“Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti plat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa plat,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi. (Bidhumas)

Tags: Ini Penjelasan Polda Banten Tentang Pemberlakuan Tilang Manual
Previous Post

Lulus Sarjana, Yuk Daftar Polisi di Polda Banten, Ini Persyaratannya

Next Post

Meskipun Diguyur Hujan, Upacara Pembukaan Lomba Tingkat III Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis Berlangsung Khidmat

Admin

Admin

Next Post
Meskipun Diguyur Hujan, Upacara Pembukaan Lomba Tingkat III Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis Berlangsung Khidmat

Meskipun Diguyur Hujan, Upacara Pembukaan Lomba Tingkat III Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis Berlangsung Khidmat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yana d Putra Wabup Ciamis Terima Kunjungan Pengurus MAKIN Ciamis, Bahas Acara Perayaan Tahun Baru Imlek

Yana d Putra Wabup Ciamis Terima Kunjungan Pengurus MAKIN Ciamis, Bahas Acara Perayaan Tahun Baru Imlek

January 16, 2023
Perekrutan PPS Desa di Kecamatan Pangatikan dan Sejumlah Wilayah Kabupaten Garut Diduga Penuh Rekayasa

Perekrutan PPS Desa di Kecamatan Pangatikan dan Sejumlah Wilayah Kabupaten Garut Diduga Penuh Rekayasa

January 24, 2023
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar Kunjungan Kerja Ke Polsek Pasekan

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar Kunjungan Kerja Ke Polsek Pasekan

January 31, 2023
15 orang PKD se Kecamatan Ulu Barumun resmi dilantik

15 orang PKD se Kecamatan Ulu Barumun resmi dilantik

February 5, 2023
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Amankan Seorang Kakek Ngaku Bisa Lunasi Hutang dengan Menggandakan Uang

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Amankan Seorang Kakek Ngaku Bisa Lunasi Hutang dengan Menggandakan Uang

February 9, 2023
Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Salurkan Bansos Kepada Warga Dalam Rangka HUT Ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli

Dalam Rangka Hari Pers Nasional DPC PWRI Kotim Berbagi Sembako Kepada Insan Pers

February 9, 2023
Kapolsek Dan Ibu Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Klari Takziah Ke Almarhumah Ibundanya Personil Binmas Polsek Klari

Kapolsek Dan Ibu Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Klari Takziah Ke Almarhumah Ibundanya Personil Binmas Polsek Klari

February 9, 2023
Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023 – 2028

Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023 – 2028

February 9, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In