• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Saturday, April 1, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar: Gebrakan Polisi Diawal tahun 2023, Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa Di Sukabumi

EditorbyEditor
January 19, 2023
inKriminal
0
Kabid Humas Polda Jabar: Gebrakan Polisi Diawal tahun 2023, Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa Di Sukabumi

Kabid Humas Polda Jabar: Gebrakan Polisi Diawal tahun 2023, Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa Di Sukabumi

0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

SUKABUMI – Polres Sukabumi Polda Jabar dibawah arahan Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang baru AKBP Maruly Pardede, di awal tahun 2023 berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memastikan bahwa penanganan hukum terhadap kasus rudapaksa akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan sembilan orang tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

TKP kasus rudapaksa itu diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.

Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial. Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.

“Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” ungkap Maruly di Polres Sukabumi Polda Jabar, Rabu (18/1/2023).

TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu mensetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.

Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

“Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap Maruly yang lebih dikenal dengan Aa Dede itu.

Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.

TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.

Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

“Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi,” ujar Maruly.

Maruly menjelasksn, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar.

Red***

Tags: Kabid Humas Polda Jabar: Gebrakan Polisi Diawal tahun 2023Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa Di Sukabumi
Previous Post

Danramil 1015-09 Seruyan Hilir Hadiri Launching Identitas Kependudukan Digital

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Kurang 2×24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Editor

Editor

Next Post
Kabid Humas Polda Jabar: Kurang 2×24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Jabar: Kurang 2x24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

March 6, 2023
PT. Dayasa Aria Prima Peduli Korban Banjir Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Di Driyorejo

PT. Dayasa Aria Prima Peduli Korban Banjir Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Di Driyorejo

March 4, 2023
Polsek Cisaat Kota Sukabumi Pertemukan Warga Yang Dilaporkan Hilang dengan Keluarga

Polsek Cisaat Kota Sukabumi Pertemukan Warga Yang Dilaporkan Hilang dengan Keluarga

April 1, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis

Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis

April 1, 2023
AZP Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provsu

AZP Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provsu

April 1, 2023
Wujudkan Kondisifitas, Polsek Lembursitu Kota Sukabumi Gencarkan Upaya Preemtif

Wujudkan Kondisifitas, Polsek Lembursitu Kota Sukabumi Gencarkan Upaya Preemtif

April 1, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In