SUKABUMI, mataperistiwa.id – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin angkat bicara mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Dua orang siswi SMP yang telah dilaporkan keluarga korban ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, sehingga nanti bisa dilakukan kegiatan gelar perkara.
“Saat ini tahapannya masih proses lidik. Kita kan baru terima laporan kemarin. Kemudian kita juga akan lakukan pemeriksaan visum terhadap kedua korban yang kemarin baru melapor, dan nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Zainal, kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Disinggung mengenai pihak korban mencabut laporan, kata Zainal, pihaknya mempunyai mekanisme terkait hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan klarifikasi dulu, salah satunya pelapor.
“Kita ada mekanisme juga perihal itu, seperti apa keinginan dari pihak keluarga korban untuk mencabut laporannya. Tapi nanti kita lihat perkembangannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang siswi yang masih duduk di bangku kelas VIII dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Sukabumi diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru dengan cara memegang bagian sensitif wanita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru itu sudah terjadi pada bulan Januari lalu, namun korban baru berani mengungkapkannya.
Atas perbuatan oknum guru tersebut, salah satu orang tua korban inisial DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, pada Jumat 17 Maret 2023.
“Kejadian itu terjadi sekira bulan Januari tahun ini, tapi anak saya baru berani bilang. Korbannya bukan hanya anak saya, tapi ada juga temannya yang dipegang payudaranya oleh guru itu, sampe tangannya masuk ke dalam baju, kalo ke anak saya sih pake buku menyentuhnya,” ungkapnya. (bsj)