Pidie Jaya, Mataperistiwa.id – 21 September 2022. Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya ( Pijay) melakukan kegiatan penggeledahan dalam pelaksanaan kegiatan tindak pidana dugaan Korupsi dan penyimpangan pengelolaan Penerima tagihan rekening Air terhadap pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu.
Menurut keterangan Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad,S.H., M.H, melalui Kasi Intel Hafrizal, S.H., M.H. ” Iya Benar Tim dari Pidsus Kejaksaan Negeri Pijay, sudah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PDAM Tirta Krueng Meureudu”. Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air terhadap Pelanggan.
Penggeledahan dilakukan di kantor PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. yang mana menurut pantauan awak media Matapersitiwa.id, penggeledahan di lakukan atas adanya laporan dari Masyarakat atas penyimpangan pengelolaan penerima tagihan Rekening Air sejak tahun 2006, sampai tahun 2020.
Kemudian tim dari kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus,( Pidsus) Andri Herdiansyah, S.H., M.H. langsung melakukan penggeledahan di Kantor PDAM tersebut.
Dalam hal penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Pijay.
Kegiatan penggeledahan dimulai Pukul.10.30 WIB. Dan selesai pada pukul 12.00 WIB dengan lancar dan aman tutup Hafrizal,. SH,.MH.
Reporter : Iqbal
Redaktur : Ardianto