Kotim, Mataperistiwa.id – Dalam rangka memperjuangkan Hak nya, Atas kepemilikan Lahan, yang selama kurang lebih 18 THN bersengketa dengan perusahaan PBS. PT. Buana Artha Sejahtera,(BAS) yang tak kunjung selesai, Kelompok Sutomo dan Petrus Limbas, dkk Pasang Hinting.
Adapun pemasangan hinting menurut adat istiadat masyarakat suku dayak bertujuan argar lahan yang masih dalam status sengketa tersebut tidak boleh ada yang melakukan kegiatan di wilayah yang di beri hinting, sebelum permasalah yang ada di wilayah tersebut di selesaikan, maka dari itu barang siapa melanggar ketentuan yang di atur oleh aturan hinting tersebut akan dikenakan sangsi adat berupa Singer atau denda sesuai dengan peraturan adat dayak setempat.
Namun sangat di sayangkan dalam sengketa lahan atara PT.Buana Artha Sejahtera(BAS) yang wilayah kosensinya masuk wilayah desa Sebabi kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Kalteng dengan kelompok Sutom dan Petrus Limbas,dkk telah terjadi pelanggaran Hinting oleh pihak PT. Buana Artha Sejahtera, pihak nya telah melakukan aktifitas di wilayah yang sudah di pasang hinting.
Adapun pelanggaran berupa aktifitas pemanenan dan pengangkutan TBS dengan dua buah truk, oleh pihak perusahaan.
Dengan adanya pelanggaran pali Hinting adat tersebut maka pihak sutomo dan Petrus Limbas dkk menyampaikan kepada pemangku adat atara lain demang kecamatan telawang matir juga tokoh masyarakat desa sebabi lain lainya. Sehingga dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,pada (25/5/2023).
Pihak Sutomo dan Petrus Limbas dkk memita kepada perusahaan agar mengganti rugi biaya hinting serta mebayar singer sesuai hukum adat yang berlaku.
Kepala desa Sebabi menyampaikan” hukum adat dayak ini agar kiranya harus di hormati oleh berbagai suku dan agama yang berdomisili di wilayah kotawaringin timur,” Ujar kades.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat desa sebabi lainya.
Ceng/ jai
Redaktur : Ardianto