• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Sunday, May 28, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Polri

Kembali Laksanakan sosialisasi Karhutla Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung Datangi Warga

redaktur3byredaktur3
December 10, 2022
inPolri
0
Kembali Laksanakan sosialisasi Karhutla Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung Datangi Warga
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Kotim, Mataperistiwa.id – (10/12/2022) – Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPKA Viktor melakukan patroli menggunakan kendaraan dinas sepeda motor ke rumah warga sosialisasikan karhutla di desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M Peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi Pelaku Pembakaran hutan dan lahan yaitu UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bhabinkamtibmas Beringin Agung tanpa kenal lelah terus himbau masyarakat agar seminimal mungkin tidak membakar lahan atau ladang,gunakan peralatan manual untuk membuka lahan atau membersihkan,meski prosesnya lama namun lebih aman bagi lingkungan.Bapak Dahlan salah satu warga yang pada kesempatan ini mendapat himbauan karena beliau memiliki ladang kosong yang akan digarap.

Dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009 juga disebutkan membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. jelas Kapolsek (Dik-Atgklg).

Redaktur : Ardianto

Tags: Kembali Laksanakan sosialisasi Karhutla Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung Datangi Warga
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah Bercengkrama Santai Sambil Himbau Kamtibmas

Next Post

Bhabinkamtibmas Ajukan Poldes Pada Kepala Desa Mulya Agung

redaktur3

redaktur3

Next Post
Bhabinkamtibmas Ajukan Poldes Pada Kepala Desa Mulya Agung

Bhabinkamtibmas Ajukan Poldes Pada Kepala Desa Mulya Agung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

hari raya idul fitri 1444 Hhari raya idul fitri 1444 Hhari raya idul fitri 1444 H
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

May 12, 2023
Serap Informasi, Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Sambangi Warga

Serap Informasi, Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Sambangi Warga

April 29, 2023
Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

May 17, 2023
Perdana, Partai Hanura Padang Lawas Daftarkan Bacaleg ke KPU

Perdana, Partai Hanura Padang Lawas Daftarkan Bacaleg ke KPU

May 10, 2023
Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Tindak Belasan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Tindak Belasan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

May 28, 2023
Anggota DPRD Jabar Dapil XI H. Nasir Lakukan Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2022/2023

Anggota DPRD Jabar Dapil XI H. Nasir Lakukan Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2022/2023

May 28, 2023
Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pekerja Migran Indonesia

Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pekerja Migran Indonesia

May 28, 2023
DPRD Jabar: Masyarakat Butuh Pemahaman Terkait Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Khususnya Dalam Dunia Kesehatan

DPRD Jabar: Masyarakat Butuh Pemahaman Terkait Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Khususnya Dalam Dunia Kesehatan

May 28, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In