SUKABUMI, mataperistiwa.id – Apresiasi masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice yang dilakukan FS dan lainnya terus berdatangan.
Sejumlah tokoh agama, unsur Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat Kota Sukabumi pun turut mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja aparat berbaju Coklat tersebut. Hal itu diketahui dari sejumlah video ungkapan apresiasi yang tersebar di jejaring sosial, salah satunya disampaikan Ketua DPRD H. Kamal Suherman, Jum’at (30/9/2022).
_”assalamu’alaikum Wr. Wb, saya H. Kamal Suherman, Ketua DPRD Kota Sukabumi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolri yang telah melaksanakan langkah-langkah yang tegas dan sangat positif dalam menegakan hukum dan keadilan, khususnya dalam menangani kasus FS sehingga akan terwujudnya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia yang tercinta ini. Semoga Kepolisian Republik Indonesia sebagai pengayom masyarakat akan lebih dicintai di Negara Republik Indonesia ini, amiin ya Robbal Al-Amin, wassalamu’alaikum Wr. Wb.”_
Diketahui, berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung (Kejaksaan Agung).
Hal itu menjadi wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice sebagaimana yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” Ujar Dedi kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” tambahnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (bsj)