• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Sunday, June 11, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Berita

Kisah T.Munawar Saputra Bin (ALM) T. Dahlan yang Mendapat Maaf Sang Istri dengan cara Restorative Justice

redaktur2byredaktur2
April 11, 2022
inBerita, Kriminal, Pemerintahan, Polri, Sosial, Tokoh
0
Kisah T.Munawar Saputra Bin (ALM) T. Dahlan yang Mendapat Maaf Sang Istri dengan cara Restorative Justice
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Aceh Pidie Jaya, Mataperistiwa.id – Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecilnya, T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan bekerja dengan mengumpulkan barang bekas. Setiap harinya, ia sangat berharap dengan uluran bantuan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan sedikit kesulitan ekonomi yang dihadapinya. Minggu 10 April 2022.

Hingga suatu hari, keluarga T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan menerima BLT dari Pemerintah, namun pada Minggu 26 Desember 2021 pukul 12:30 WIB bertempat di kediaman T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan (Gampong Meuko Jurong, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya, Aceh), ia berselisih paham dengan sang istri Sara binti Fakrul Jamil, lantaran ia menganggap sang istri tidak jelas dalam menggunakan BLT yang diterimanya dari Pemerintah. T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan merasa emosi dan langsung memukul sang istri hingga menyebabkan luka memar di kepala dan kaki.

Merasa tidak terima dengan perlakuan T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahl, sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian setempat, dan T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut dan mengetahui latar belakang permasalahan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra, SH dan Bramanda Hariansyah, SH melihat bahwa permasalahan ini dapat dihentikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) untuk memulihkan keadaan.

Pada Senin 28 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pertemuan antara Tersangka T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan dengan sang istri (korban) Sara binti Fakhrul Jamil yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, korban, penidik, dan tokoh masyarakat sekitar. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka meminta maaf dan menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan kepada sang istri.

Mendengar hal tersebut, sang istri mengingat kembali perjalanan hidup yang telah ia lalui bersama Tersangka dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dan akhirnya dengan ikhlas memaafkan suaminya dan ingin kembali hidup bersama membesarkan kedua buah hati kecil mereka yang saat ini sudah berusia 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) tahun tentu sangat membutuhkan kehadiran sosok ayah dan ibu untuk tumbuh menjadi anak yang shalih dan shalihah.

Kini Tersangka T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 04 April 2022 lalu.

Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad juga memfasilitasi T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan dan sang istri Sara binti Fakhrul Jamin untuk menikah secara sah hukum dan agama dengan melakukan Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iah Meureudu, serta memberikan akta kelahiran kepada 2 (dua) orang anak T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan dan sang istri Sara binti Fakhrul Jamil.

Dengan pernikahan yang resmi secara hukum dan agama, maka dapat melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara dan masa depan dari anak-anak T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan dan sang istri Sara binti Fakhrul Jamil, Sebelumnya, T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan dan sang istri Sara binti Fakhrul Jamil menikah secara siri dan tidak memiliki dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran sang anak yang selama ini berusaha mereka dapatkan.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang menangani perkara Tersangka T. Munawar Saputra Bin (Alm) T. Dahlan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi Penal antara korban dengan Tersangka, serta membantu keduanya untuk memperoleh hak sebagai warga negara.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber : Kepala Pusat penerangan Hukum
Pewarta : Korwil Aceh / iqbal
Editor : Redaktur Mataperistiwa.id

Tags: Kisah T.Munawar Saputra Bin (ALM) T. Dahlan yang Mendapat Maaf Sang Istri dengan cara Restorative Justice
Previous Post

Unjuk Rasa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis, dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan

Next Post

Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtib Di Bulan Ramadhan Lapas Pamekasan Razia Blok Hunian

redaktur2

redaktur2

Next Post
Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtib Di Bulan Ramadhan Lapas Pamekasan Razia Blok Hunian

Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtib Di Bulan Ramadhan Lapas Pamekasan Razia Blok Hunian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

May 29, 2023
TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

May 12, 2023
Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

May 17, 2023
AZP Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Peningkatan Disiplin ASN

AZP Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Peningkatan Disiplin ASN

May 22, 2023
Yayasan Kartika Jaya Kordinator Kodim 1015 Sampit Gelar Acarar Pisah Kenang dan Pelepasan Siswa Tahun Anggaran 2022-2023

Yayasan Kartika Jaya Kordinator Kodim 1015 Sampit Gelar Acarar Pisah Kenang dan Pelepasan Siswa Tahun Anggaran 2022-2023

June 10, 2023
Bentuk Peduli Sesama, Polisi Telagasari Serahkan Anak Terlantar Yang Ditemukan Warga Ke Rumah Singgah Dinsos Karawang

Bentuk Peduli Sesama, Polisi Telagasari Serahkan Anak Terlantar Yang Ditemukan Warga Ke Rumah Singgah Dinsos Karawang

June 10, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif Pada malam Hari, Polsek Sungai Sampit Laksanakan Patroli KRYD

Ciptakan Situasi Kondusif Pada malam Hari, Polsek Sungai Sampit Laksanakan Patroli KRYD

June 10, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif, Personil Polsek Parenggean Laksanakan Patroli KRYD

Ciptakan Situasi Kondusif, Personil Polsek Parenggean Laksanakan Patroli KRYD

June 10, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here