Kotawaringin Timur, Mataperistiwa.id – Sosialisasi Ketentuan Mengemudi/Berkendaraan bagi para petugas pengemudi jajaran Kodim 1015/Sampit yang diselenggarakan oleh Subdenpom XII/2-1 Sampit yang bertempat di Aula Kehormatan Prajurit Makodim 1015/Spt jln MT. Haryono, Kec. MB. Ketapang, kamis (17/3)
Materi yang diberikan oleh Dansubdenpom XII/2-1 Sampit Lettu Cpm. Antonius Pandiangan,meliputi peraturan Perundang-undangan mengenai Lalulintas, Pentingnya perawatan kendaraan, Keselamatan Berkendara, dan teori praktis lainnya, yang penting untuk dimiliki oleh para personil Kodim 1015/Sampit yang bertugas untuk mengendarai kendaraan dinas, dan membawa kendaraan untuk pimpinan,
Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P Mengatakan pentingnya pengetahuan dasar mengenai ketentuan ketentuan mengemudi untuk para pengemudi, Karena Tidak semua personil yang bertugas membawa kendaraan dinas mengetahui dasar dasar ketentuan mengemudi untuk kendaraan dinas,
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini para personil Kodim 1015/Sampit khususnya para pengemudi atau supir dinas TNI bisa menjadi lebih baik, taat akan peraturan, dan menjadi lebih waspada akan keselamatan berkendara,” ucap Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P
Redaktor : Ardianto