• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Saturday, April 1, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Kepri Sosialisasi tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Si Dalih

redaktur3byredaktur3
November 16, 2022
inPolitik
0
KPU Kepri Sosialisasi tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Si Dalih
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Tanjungpinang , Mataperistiwa.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih ( Si Dalih ) di Trans Convention Center Tanjungpinang, Rabu ( 16/11 ) siang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada pemilu tahun 2019. Sedangkan tahun 2024 mendatang pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dengan lima jenis pemungutan suara DPR/DPRD,DPD dan Presiden.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati SE., MM mengatakan beberapa tahapan sudah berjalan, dimana tanggal 14 Desember 2022 penetapan peserta pilkada dan pencalonan DPD. Dalam penyusunan daftar pemilih tetap ( DPT ) harus komprehensif, akuntabel dan transparan.

“Penyusunan DPT ini harus komprehensif harus akurat, akuntabel, terbuka. Jadi tidak boleh disembunyikan semua berhak untuk mengetahui bagaimana sebenarnya menyusun daftar pemilih ini. Jadi nanti menjadi daftar pemilih kemudian yang perlu kita ketahui semua bahwa siapa saja sebenarnya yang boleh menjadi pemilih ini menjadi syarat umum yang kita ketahui dalam undang-undang bahwa yang penting dia sudah berusia 17 tahun pada saat nanti Pemilu 2024, sudah kawin tidak pernah dicabut hak pilihnya dan bukan anggota dari TNI Polri.

Sriwati mengungkapkan memang tidak mudah khususnya di Kepri pihaknya menyusun daftar pemilih, tapi jauh-jauh hari sudah melakukan secara simultan setiap bulan KPU lakukan pemutahiran. Sehingga setiap bulan itu Kabupaten/ Kota melakukan penyusunan daftar pemilih.

“Sehingga pada saat nanti sudah diundangkan PKPU no 7 kita sudah bisa memetakan bagaimana cara untuk menyusun daftar pemilih yang akurat dan baik. Karena itu menjadi hak warga negara untuk bisa didaftarkan menjadi pemilih kemudian sekarang juga lebih mudah bisa mengecek secara langsung di www.kpu.co.id kita bisa cek langsung apakah kita sudah terdaftar atau belum jadi banyak cara-cara yang sudah dilakukan KPU sehingga kita lebih mudah untuk nanti dapat mengecek data kita apakah sudah terdaftar atau belum,” ujarnya.

Sementara itu Nanang Indra Tenaga Ahli Dari Pusat Data dan Informasi KPU RI memberikan paparan tentang dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, UU 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, PKPU no 5 tahun 2021 penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik KPU.

Anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko S.A.P., M.A, menyampaikan masyarakat secara luas lebih menaruh atensi terhadap penyusunan data pemilih sehingga daftar pemilih untuk pemilu 2024 bisa lebih baik, akurat dan berkualitas.

“Karena sebenarnya payung besar untuk penyelenggaraan pemilu tidak berubah yaitu UU no 7 tahun 2017 maka secara umum regulasi yang berkaitan dengan daftar pemilih umum juga tidak berubah jadi sama dengan pilkada 2019 atau pilkada 2020. Setiap orang itu akan di data atau dimasukkan kedalam daftar pemilih sesuai dengan daftar alamat pada KTP-ELnya,” jelas Priyo.

Terkait TPS, Priyo menambahkan pihak KPU Kepri bersama KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan pemetaan TPS karena pada pilkada 2020 jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 500 orang.

“Untuk 2020 sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 pemilih per TPS itu sebanyak 300 orang tentu sekarang kami sedang memetakan lagi pemilih di masing-masing Kabupaten/Kota. Selain itu kami juga sedang memetakan pemilih di lokasi khusus utamanya misalkan Rutan dan Lapas. 2019 kita punya 9 TPS di Rutan dan Lapas Se Provinsi Kepri di 2020 ada 8 TPS, untuk 2024 kita sekarang koordinasikan dengan pengelola Rutan dan Lapas,” pungkasnya.

Reporter : Leni

Redaktur : Ardianto

Tags: KPU Kepri Sosialisasi tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Si Dalih
Previous Post

Curi Motor Saat Malam Minggu Pria Ini Diringkus Polisi

Next Post

PJ Sekda Dilanti Bupati Banyu Asin

redaktur3

redaktur3

Next Post
PJ Sekda Dilanti Bupati Banyu Asin

PJ Sekda Dilanti Bupati Banyu Asin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

March 6, 2023
PT. Dayasa Aria Prima Peduli Korban Banjir Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Di Driyorejo

PT. Dayasa Aria Prima Peduli Korban Banjir Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Di Driyorejo

March 4, 2023
Polsek Citamiang Kota Sukabumi lakukan PAS BUKA di Kawasan Kuliner Ramadhan

Polsek Citamiang Kota Sukabumi lakukan PAS BUKA di Kawasan Kuliner Ramadhan

April 1, 2023
Polsek Cisaat Kota Sukabumi Pertemukan Warga Yang Dilaporkan Hilang dengan Keluarga

Polsek Cisaat Kota Sukabumi Pertemukan Warga Yang Dilaporkan Hilang dengan Keluarga

April 1, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis

Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis

April 1, 2023
AZP Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provsu

AZP Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provsu

April 1, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In