LEBAK, mataperistiwa.id // Lebak-akibat dari maraknya tambang liar di lebak selatan, mulai dari tanah milik,dan hingga tanah negara perhutani, semua itu di duga tidak mengantongi ijin, dari menjamurnya tambang Liar, sehingga di salasatu temapt galian batu bara tepatnya di lahan perhutani, ada yang meninggal akibat tertimpa tanah, hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di Lokasi kejadian.
Hasil dari para penambang liar itu pun kemudian di jual belikan kepada para pengusaha, batu bara.yang ada di bawah, dan semau para Pembisnis batu bara sudah pada memiliki temapt stickfile di temapt masing-masing. usut punya usut ternyata para pengusaha batu bara yang di duga ilegal ini, banyak Merauk ke untungan yang sangat Fantastis, namun sangat di sayangkan mreka ini, tidak pernah memiliki kelengkapan surat ijin usaha dari pemerintah.
Salasatunya yang terlihat jelas temapt stockfile yang ada di kampung batu karut, Desa panyaungan kecamatan Cihara. Kabupten Lebak. provinsi Banten. jumat : 27-01-2023
Mirisnya lagi para pengusaha batu bara memliki stockfile yang dekat dengan jalan raya Nasional Bayah , Malingping. selain itu juga ada beberapa stockfile yang dekat dengan pemukiman warga, hingga ketika musim kemarau tiba, banyak Abu-abu yang tertiup angin dan berhamburan ke rumah warga hingga menyebabkan pemilik rumah yang dekat dengan stockfile merasa tidak nyaman.
Di keluhkan salasatu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.”Saya mersa terganggu dengan ada nya stockfile batu bara yang tidak jauh dari rumah saya, karena ketika musim kemarau tiba, abu-abu itu banyak masuk ke rumah , dan berakibat perabotan rumah dan juga jemuran pakaian pun pada hitam dan kotor.
Ucap nya lagi. “dampak dari stockfile tidak hanya mengakibatkan banyak abu, namun ketika musim hujan Seperti saat ini, banyak Lumpur berceceran di sepanjang jalan, Bayah malingping, sehingga banyak pengemudi kedaraan R2 dan R4 sering kali hampir tergelincir akibat lumpur batu bara.
saya berharap pada semua pihak terkait, agar segera menindak tegas supaya para pengusaha batu bara yang selama ini marak di wilayah batu karut, dan di duga tidak memiliki surat ijin usaha benar -benar harus tertibkan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari memiliki, NPWP, dan Surat ijin usaha perdagangan(SIUP), kemudian tidak hanya soal perijinan, tetapi ada hal yang lebih penting lagi, yaitu jangan samapi ada sebagian pihak warga yang mersa di rugian. pungkasnya
Reporter: Ani***
Kaperwil: Khaerudin***