JAKARTA – Seorang perempuan berinisial N dan suaminya R, buka suara terkait dengan peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yang dilakukan Mario Dandy. N dan R merupakan saksi mata saat peristiwa tindak kekerasan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Saksi N diketahui merupakan sosok yang berteriak ‘Woy’ saat David dianiaya tersangka Mario Dandy. Suara itu terdengar dalam rekaman video penganiayaan yang beredar viral di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, Mario berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan tersebut. Setelah ada teriakan itu pun, rekaman video berakhir.
Kuasa hukum pasangan suami istri (pasutri) R dan N, Muannas Alaidid mengatakan, saat peristiwa tersebut, tersangka Mario, Shane, dan pelaku anak AG (15) berada di lokasi kejadian.
“Ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada muka sedih,” ujar Muannas dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.
Dia menuturkan, saat itu N meneriaki pelaku dari balkon 2 rumahnya lantaran melihat ada laki-laki yang tergeletak tak berdaya. Teriakan tersebut dimaksudkan agar para pelaku tidak melanjutkan tindakan kekerasan serta agar teriakannya didengar orang lain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Saksi N berlari turun dari balkon lantai 2 rumahnya, yang ternyata diikuti juga oleh suaminya, R menuju lokasi kejadian, kemudian saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya yang berkunjung di rumahnya,” tuturnya, menjelaskan, dikutip dari PMJ News.
Dia menegaskan bahwa Mario dan pelaku lainnya menghentikan penganiayaan itu bukan berdasarkan kehendaknya, tapi karena ada orang lain yang meneriaki pelaku.
“Akhirnya R, suaminya menghubungi RS Medika Permata Hijau dan satpam komplek menghubungi Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” katanya.
Penanganan Kasus Mario Dandy Diambil Alih Polda Metro Jaya
Penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane diambil alih oleh Polda Metro Jaya yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi memaparkan alasan pemindahan penanganan kasus tersebut.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, dikutip dari Antara.
“Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” katanya, menjelaskan.
Adapun saat ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang sel yang terpisah. Penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sejak Jumat, 3 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, alasan Mario Dandy dan Shane ditempatkan di sel terpisah karena dikhawatirkan melakukan tindakan kurang kooperatif. Salah satunya bersekongkol untuk menguburkan fakta.
“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” ujarnya, dikutip dari PMJ News. ***