• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Sunday, May 28, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Berita

Mendagri Keliru, Surat Sehat Permintaan Sendiri Tn H Ali Sutan Harahap di Salah Gunakan Untuk Kepentingan Istansi

redaktur1byredaktur1
April 7, 2023
inBerita
0
Mendagri Keliru, Surat Sehat Permintaan Sendiri Tn H Ali Sutan Harahap di Salah Gunakan Untuk Kepentingan Istansi
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Padang Lawas, Mataperistiwa.id – Sehubungan dengan terbitnya Surat Mendagri tertanggal 2 maret 2023. Ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, prihal optimalisasi pemerintahan daerah Kabupaten Padang Lawas adalah suatu kebijakan yang sangat keliru dan lalai.

Bahwa pada tanggal 3 April 2023 melalui Pimpinan HIMMAH DKI Jajarta, DPD KNPI Padang Lawas, dan DPP KOAR Palas Mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), meninta penjelasan dan keterangan dengan melakukan audiensi dan menyurati RSUP Nasional tersebut secara tertulis, dengan prihal meminta penjelasan tertulis atas Rekam medik Tn H.Ali Sutan Harahap.

Menerangkan bahwa Surat keterangan Sehat RSUP Nasional pertanggal 13 Juni 2022, Surat Keterangan Sehat pertanggal 15 November 2022, serta pemeriksaan Fungsi luhur 1 Desember 2022 ini Adalah Surat Keterangan Sehat Yang diminta Secara Pribadi Oleh Tn H Ali Sutan Harahap, dan tidak Menerangkan Kepada siapa diperuntukkan Surat tersebut.

Mengingat hal tersebut diatas Surat Keterangan Sehat Yang diminta Secara Pribadi Oleh Tn H Ali Sutan Harahap malah dipergunakan sebagai dasar Untuk menerbitkan Surat yang dapat menimbulkan akibat Hukum di Daerah Kabupaten Padang Lawas, sementara di kutip dari penyataan lisan oleh Humas RSUP pada saat Audiensi menerangkan bahwa seharusya Surat Keterang Sehat Harus di mohonkan oleh Instansi terkait Untuk dapat kita Sesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta beban kerjanya. Makanya kami heran, kami tidak tahu kalau surat yang di minta secara pribadi itu malah dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan kami RSCM tidak pernah menyarankan juga mengusulkan tarkait dengan surat kesehatan tersebut untuk di gunakan istansi terkait, kalau pun ada kebijakan yang terbit itu diluar tanggung jawab kami, sebut Humas RSCM menjawab pertanyaan kami saat Audensi, kata Ketua KNPI Padang Lawas Irham Habibie Harahap M.Pd sebagai Perwakilan Tim, pada Selasa (4/4/23) kemarin.

Irham menambahkan, kami juga menerima keterangan terkait surat Sehat yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional dimana Seharusnya Surat sehat tersebut harus disesuaikan dengan permintaan si peminta, misal jika diminta Secara pribadi maka di berikan untuk kepentingan pribadi, beda jika yang memohon surat keterangan sehat tersebut adalah istansi dan setiap Istansi pasti berbeda kebutuhan Surat keterangan sehatnya karna akan di ukur dengan kondisi beban Kerjanya, contoh Surat ketengan sehat yang di butuhkan Untuk syarat jadi TNI dan POlRI juga KPU beserta Instansi Lembaga Negara Lainnya Pasti Berbeda, sebab di sesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.

Berdasarkan kronologis perjalanan Pemerintahan di kabupaten Padang Lawas patut dan wajarlah masyarakat menduga bahwa Mendagri main mata dengan Tn H Ali Sutan Harahap, atas ngototnya beliau agar di aktifkan kembalai memimpin daerah padahal belum sembuh secara Normal, sementaran UU no 23 pasal 78 ayat 2 Hurub b menyatakan jika menderita sakit harus sembuh fisik maupun mental secara Normal.kemudian Surat mendagri terkesan memaksakan agar Tn H Ali Sutan Harahap meminpin kembali padahal Surat yang menjadi dasar acuan hanya berdasarkan surat keterangan sehat yang dimohonkan secara pribadi bukan yang di mohonkan oleh istansi, tegas Irham.

Selain itu, kata Irham, Gubernur sumatera Utara Edy Rahmayadi Telah beberapa kali menjadwalkan dan memohonkan secara tertulis kepada RSUP Adam Malik Medan, yang telah membetuk Tim medis Agar Tn H ALi Sutan Harahap di periksa Kesehatannya demi kepentingan Istansi malah di anggap sepele oleh Tn H Ali Sutan Harahap, bahkan bandal dan selalu mangkir pada pemeriksan yang telah di jadwalkan oleh Gubernur Di RSUP Adam Malik Medan, anehnya lagi, ucap Irham, tanpa ada konfirmasi terhadap Gubernur Edy Rahmayadi, Tn H Ali Sutan Harahap diam diam memohon kepeda RSCM agar mengeluarkan Surat keterangan sehat secara pribadi dan memberikannya Kepada mendagri untuk di pergunakan.

Mengingat Negara Republik Indonesia ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, dimana Negara telah Menerbitkan UU No 23 Tahun 2014 Sebagi pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan sudah seharusnya patuh dan taat atas Undang Undang ini, pada pasal 91 meyebutkan Gubernur adalah keterwakilan Pemerintah Pusat, dan jelas langkah yang di ambil Tn H Ali Sutan Harahap telah mengkangkangi fungsi jabatan setingkat di atasnya. Ini sangat tidak mencontohkan karakter/ etika sebagai Kepala Daerah, ketegasan pak Gubernur Edy Rahmayadi menjawab semua Sandiwara yang dilakukan oleh Tn H Ali Sutan Harahap.
Reporter : ASWIN

Tags: Mendagri KeliruSurat Sehat Permintaan Sendiri Tn H Ali Sutan Harahap di Salah Gunakan Untuk Kepentingan Istansi
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Polwan Bantu Tenaga Kesehatan Imunisasi Polio Pada Anak

Next Post

Polsek Utbar Amankan Kegiatan Misa Wafatnya Isa Al-Masih pada Sejumlah Gereja

redaktur1

redaktur1

Next Post
Polsek Utbar Amankan Kegiatan Misa Wafatnya Isa Al-Masih pada Sejumlah Gereja

Polsek Utbar Amankan Kegiatan Misa Wafatnya Isa Al-Masih pada Sejumlah Gereja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

hari raya idul fitri 1444 Hhari raya idul fitri 1444 Hhari raya idul fitri 1444 H
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

May 12, 2023
Serap Informasi, Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Sambangi Warga

Serap Informasi, Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Sambangi Warga

April 29, 2023
Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

May 17, 2023
Perdana, Partai Hanura Padang Lawas Daftarkan Bacaleg ke KPU

Perdana, Partai Hanura Padang Lawas Daftarkan Bacaleg ke KPU

May 10, 2023
Pantau Situasi, Polsek Citamiang Kota Sukabumi Kunjungi Poskamling

Pantau Situasi, Polsek Citamiang Kota Sukabumi Kunjungi Poskamling

May 28, 2023
Erni Sugiyanti Usulkan Tambah Fungsi Posyandu Untuk Digunakan Pusat Pelayanan Kesehatan Desa

Erni Sugiyanti Usulkan Tambah Fungsi Posyandu Untuk Digunakan Pusat Pelayanan Kesehatan Desa

May 28, 2023
Politisi PKB Asal Tasikmalaya Kang Oleh Soleh Siap Maju Menjadi Anggota DPR RI Jabar XI Tasikmalaya – Garut

Politisi PKB Asal Tasikmalaya Kang Oleh Soleh Siap Maju Menjadi Anggota DPR RI Jabar XI Tasikmalaya – Garut

May 28, 2023
Hadiri Workshop TPK SPS TAAM, Oleh Soleh : Pendidikan Usia Dini Titik Beratkan Adab Dan Ahlak

Hadiri Workshop TPK SPS TAAM, Oleh Soleh : Pendidikan Usia Dini Titik Beratkan Adab Dan Ahlak

May 28, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In