Tanjungpinang, Mataperistiwa.id – Pelaksanaan perbaikan jalan yang dilakukan oleh PT.PBIP yang diduga terindikasi adanya kelalaian dalam metode keselamatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja laki-laki di jalan Datuk Pakau, Tanjung Sebauk, Kel Senggarang, Kec Tanjung pinang Kota, Kota Tanjung pinang pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu hingga kini pihak Kepolisian belum menemukan tersangka dari akibat kejadian tersebut.
Saat di konfirmasi, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri mengatakan jika sudah melakukan olah TKP dan hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.
” Saat kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP dan sekarang kita masih mendalami penyelidikan. Untuk saat ini korban diduga melanggar rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak proyek,” jelasnya, Senin ( 29/08/2022 ).
Selanjutnya Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri menambahkan jika rambu-rambu yang digunakan dan di dokumen itu jelas memang berbeda, namun pihak kepolisian benar mengaku bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah menerapkan metode keselamatan.
” Kami mengakui jika memang adanya rambu-rambu yang dipasang, walaupun hanya sebatas lampu kecil. Jika benar dugaan kelalaian itu ada, maka pihak proyek akan dikenakan hukuman pidana paling lama 5tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Rodi Yantari saat dikonfirmasi mengucapkan ” turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan , kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Reporter : Leni