• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Monday, March 27, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Polri

MN alias Acong Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

AdminbyAdmin
February 9, 2023
inPolri
0
MN alias Acong Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

MN alias Acong Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Sumedang – MN alias Acong (50) asal Cimanggung, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman empat tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus membantu korban yang akan melamar pekerjaan di salah satu pabrik textile di Sumedang. Dari praktik penipuan ini, pelaku yang juga merupakan sindikat penipu tenaga kerja diduga berhasil memperdaya belasan calon tenaga kerja. Rabu (8/2/2023)

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polsek Jatinangor Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan bahwa korban penipuan AN (24) awalnya bermaksud mencari pekerjaan di wilayah Jatinangor dan kemudian bertemu pelaku.

“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di salah satu pabrik textile terbesar di Sumedang dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk check kesehatan serta meminta korban untuk menitipkan ponsel kepada pelaku karena menurut pelaku dilarang membawa ponsel apabila masuk ke kawasan pabrik tersebut, ” ujar Dedi.

AKP Dedi menyatakan bahwa pelaku merupakan salah satu DPO dan merupakan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja yang beroperasi di wilayah kecamatan Cimanggung, Jatinangor Sumedang serta Rancaekek, Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan modus pelaku merayu korban dengan iming iming bisa membantu menjadikan korban sebagai karyawan pabrik.

“Setelah pelaku mendapatkan dua buah ponsel dan uang dari korban, kemudian pelaku memperdayai korban agar masuk ke kawasan pabrik melalui gerbang depan sementara pelaku melalui gerbang belakang. Ketika korban berjalan menuju gerbang depan pabrik seketika itu pelaku melarikan diri” tambah Dedi.

Korban yang merasa tertipu oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor Polres Sumedang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih satu jam.

“Pelaku di tangkap petugas dalam waktu kurang lebih satu jam setelah laporan korban diterima, dari keterangan pelaku, dirinya sudah menjalankan aksi sejak pertengahan tahun 2022 dan merupakan DPO kasus serupa bersama dua pelaku lainnya yang kini sedang diburu unit reskrim Polsek Jatinangor, ” tutur Dedi.

AKP Dedi mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti dua buah ponsel dan uang tunai.

Jumlah korban yang terdata sebagai korban berjumlah sebelas orang. Para korban penipuan ini bukan hanya warga Sumedang, namun juga dari warga kabupaten kabupaten lainnya.

Kasus tersebut, ucap Dedi, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.

“Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.5 juta, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya di wilayah cimanggung, Jatinangor, cicalengka dan rancaekek, ” pungkas Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Red***

Tags: MN alias Acong Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Previous Post

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polres Sumedang Bersama Kodim 0610 Sumedang Tanam Bibit Jagung Hibrida

Next Post

Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023 – 2028

Admin

Admin

Next Post
Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023 – 2028

Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023 - 2028

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

March 1, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

February 27, 2023
Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

March 27, 2023
TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

March 27, 2023
Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

March 27, 2023
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

March 27, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In