Bintan, Mataperistiwa.id – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar berharap angka kedatangan akan lebih ramai lagi.
Apalagi persyaratan perjalanan dari Singapura ke Indonesia telah dilonggarkan lagi. Wisman dari Singapura diperbolehkan menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April.
“Semoga pengelola pelabuhan dan petugas di pelabuhan di Kepri sudah siap semua,” harap Buralimar.
Dijelaskan dalam Addendum SE Kasatgas 17/2022, bahwa hasil tes Antigen sebagai syarat keberangkatan hanya berlaku jika wisman telah menetap minimal 14 hari di Singapura dan setidaknya telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Dengan adanya perubahan aturan terbaru ini, maka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura ke Kepri tidak wajib lagi menjalani tes Covid-19 dan karantina setibanya di pintu masuk Indonesia.
Selain itu, syarat telah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, memasang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melampirkan hasil tes Antigen ataupun RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan.
Menunjukkan sertifikat vaksin dimana dosis keduanya disuntik minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan, yangmencakup pengangan Covid-19 dan tidak memiliki gejala Covid-19 dan suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius.
Reporter: Leni