GARUT – mataperistiwa.id || Dalam upaya pengembangan usaha jasa keuangan, PT. BPR Syariah HIK Parahyangan merentangkan sayap usahanya dengan membangun kantor kas di wilayah Jalan Cilauteureun, Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Setelah mengantongi berbagai perijinan, PT. BPR Syariah HIK Parahyangan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan dengan peletakan batu pertama yang digelar secara seremonial, Selasa (27/07).
Bertempat di aula kantor Desa Pameungpeuk, gelaran acara tersebut di hadiri segenap jajaran PT BPR Syariah HIK Parahyangan baik dari pusat dan cabang serta unsur Forkopimcam Pameungpeuk dan warga masyarakat setempat.
Dalam sambutan yang diawali oleh Camat Pameungpeuk, H. Tatang Suryana memberi apresiasi adanya pembangunan kantor kas BPR Syariah HIK Parahyangan diwilayahnya.
“Dengan hadirnya BPR Syariah HIK di wilayah kami, sangat apresiasi guna turut mendongkrak perekonomian serta berharap dapat bersinergi bersama masyarakat terutama BUMDES sebagai penyangga perekonomian warga masyarakat” Ungkap Camat.
Senada dengan Camat, Kepala Desa Pameungpeuk, Dasep Rahmat turut sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya.

“Semoga kehadiran BPR Syariah HIK Parahyangan dapat menjadi bagian dalam mendongkrak perekonomian warga, kami ucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah hadir” Ucap Dasep.
Sementara itu dari PT BPR Syariah HIK Parahyangan diwakili Kepala Cabang Garut, Nenden Triguniawati menjelaskan keberadaan perusahaan yang dipimpinnya.
“Saat ini Perusahaan kami telah miliki 18 Kantor cabang, kabupaten Garut merupakan cabang Ke 6, dengan dibangunnya kantor kas di Garut semoga dapat menjadi bagian dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terutama UMKM” jelas Nenden.
Pembangunan kantor tersebut akan dilaksanakan oleh PT. Adirta Mitra Solusi.
Disampaikan Direktur utamanya Gery Adirta kegiatan akan dilaksanakan dengan batas waktu 150 hari kerja.
” Kegiatan pembangunan akan mulai dilaksanakan Dua hari ke depan dengan masa pekerjaan selama 150 hari”Ujarnya.
Pada penghujung acara, secara simbolis penyerahan dokumen perijinan dari PT BPR Syariah HIK Parahyangan, kepada Camat dan Kepala Desa Pameungpeuk ditutup dengan Doa serta acara pokok peletakan batu pertama di lokasi pembangunan.
Ucok**