• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Sunday, June 11, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Polri

Pencuri Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Kini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara

redaktur1byredaktur1
February 6, 2022
inPolri
0
Pencuri Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Kini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Kebumen, Mataperistiwa.id – Pelaku kejahatan kini semakin nekat. Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan yang diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.

Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.

Tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, aksi kejahatan bermula saat korban bersama dengan tersangka “boyongan” pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.

“Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, Minggu (6/2).

Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.

Korban yang terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal. Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.

Dari kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 26,1 juta Rupiah setelah sejumlah barang berharga miliknya dibawa oleh kawanan pencuri.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban.

Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.

Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.

“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka inisial AJ.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Reporter : Dana
Redaktur : Cahyana

Tags: Kini Diancam Hukuman 7 Tahun PejaraPencuri Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur
Previous Post

Atlit Judo Waza Raih Prestasi Dikejuaraan RBC Open 2022 Jakarta Diberikan Penghargaan Sulistyo Widodo

Next Post

Bupati Ciamis Hadiri Bazar Budaya Kampung Lebak Tahun 2022

redaktur1

redaktur1

Next Post
Bupati Ciamis Hadiri Bazar Budaya Kampung Lebak Tahun 2022

Bupati Ciamis Hadiri Bazar Budaya Kampung Lebak Tahun 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381Hari Jadi Ciamis ke-381
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Bawa Harum nama Padang Lawas, Lulus sebagai Atlet PPLP/PPLP-D Dispora Sumut

May 29, 2023
TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

TP PKK Provsu Lakukan Supervisi dan Monitoring Desa Binaan di Padang Lawas

May 12, 2023
Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

Gembong Terpilih Jadi Calon Ketua PJI Kabupaten Gresik

May 17, 2023
AZP Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Peningkatan Disiplin ASN

AZP Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Peningkatan Disiplin ASN

May 22, 2023
Aktif Sambang Warga, Kanit Binmas Polsek Lembursitu Merangkap Sebagai Polisi RW

Wujudkan Polri Presisi, Bhabinkamtibmas Sambang Warga Sembari Dialogis

June 11, 2023
Aktif Sambang Warga, Kanit Binmas Polsek Lembursitu Merangkap Sebagai Polisi RW

Aktif Sambang Warga, Kanit Binmas Polsek Lembursitu Merangkap Sebagai Polisi RW

June 11, 2023
Pelihara Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Lembursitu Sambangi Warga Binaan

Pelihara Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Lembursitu Sambangi Warga Binaan

June 11, 2023
Sambang Warga di Malam Hari Dengan Humanis, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Sambang Warga di Malam Hari Dengan Humanis, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

June 11, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here