Gresik,Mataperistiwa.id – Seharusnya Program PTSL menjadikan warga bahagia tetapi tidak di Desa Kedanyang yang telah menimbulkan perselisihan antara ahli waris dan anak asuh .Rabu ,1/3/2023.
Berawal dari ada program PTSL Tahun 2023, yang berada didesa Kedanyang Kebomas Kabupaten Gresik, dari petugas panitia desa memberitahukan program tersebut ke warganya untuk mendaftar surat tanah yang masih berupa petok D, untuk diproses menjadi sertifikat.
Sukriman paman dari Suni , memperjelaskan bahwa ” Sebidang tanah yang dialihkan ke nama Hendra Prastiawan itu, bukan sebagai ahli waris yang syah, melainkan anak asuh dari almarhum Hermanto , dan selama ini hanya di asuh dari kecil dan tidak ada surat tercatat dari negara.
Untuk ahli waris yang syah dari almarhum tersebut adalah Suni, anak perempuan satu-satu pewaris dari sebidang tanah yang berada didesa Kedanyang.” jelasnya pada media . Pukul 09.59 wib.
Adapun surat tanah dari almarhum Hermanto yang belum bersertifikat dengan luas tanah 130 M2 dari tgl 11-07-1977 Kasi dari C No. 1603.A/N Hermanto, beralih tercatat dibukukan C Desa No.1608 A/N Hendra Prastiawan dan dikabarkan dari pihak Desa telah kehilangan berkas tersebut.
Usut punya usut ternyata berkas tersebut telah dibawa dan diselamatkan oleh Sukriman pihak dari keluarga Hermanto yang sudah minta ijin ke beberapa panitia PTSL , sebelum proses sertifikat dan harus di selesaikan permasalahannya dulu .
Selanjutnya dengan adanya kabar yang ramai diperbincangkan warga dimana – mana dari hilangan berkas data PTSL tersebut Sukriman merasa namanya tercoreng .
” Saya kaget kenapa saya dituduh mencuri padahal saya sudah ijin panitia yang ada empat orang di Balai Desa kok tega saya dituduh demikian ,apa ada indikasi lainnya karena setahu saya perpindahan nama dari Hermanto ke Hendra istilahnya sembunyi – sembunyi mendaftarkan ke PTSL juga minta ijin ke pihak suni ahli waris dan lainnya.” ungkap Sukriman.
Akhirnya Kepala Desa Mustofa memediasikan warganya atas perselisihan antara ahli waris dari almarhum Hermanto yang bernama Suni bersama anak asuh bernama Hendra dan rumor atas tuduhan pencurian berkas yang menimpa Sukriman paman Suni.
Turut hadir Kades Kedanyang A.Mustofa , Sekjen Ormas Pemuda Pancasila I Made Agus Budiana , BPD, Sekdes Kedanyang M.Ainun , Sukriman beserta keluarga yang berselisih.
Mediasi di Balai Desa Kedanyang menghasilkan Suni anak kandung Hermanto dengan legowo meminta 1/4 bidang dari peninggalan bapaknya Hermanto .
” Saya hanya minta itu dan orang tua saya yang meninggalkan biar tenang di sana.” Ucapnya.
Sekjen Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Gresik, I Made Agus Budiana menambahkan,” Dengan peristiwa perselisihan ini, menjadikan pelajaran bagi kita semua tidak saling gontok-gontokan dan bisa saling bermusyawarah duduk bareng antara yang berselisih itu ,
Kejadian ini janganlah sampai terulang kembali dimanapun berada di Indonesia khususnya Kabupaten Gresik.” imbuhnya.
Achmad Mustofa selaku Kepala desa Kedanyang mengungkapkan,” Sangatlah berterima kasih kepada semua pihak, kalau sudah dikumpulkan atau duduk bersama persoalan semua ini bisa ada solusinya , jelas dan gamblang saling mengerti satu sama lainnya, nanti akan dibuatkan berita acara didalam mediasi ini.” pungkasnya.(Et)