Kotim, Mataperistiwa.id – Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid19 serta mendisiplinkan masyarakat terkait Prokes di Kab Kotawaringin Timur khususnya Kec Telawang, Petugas Melaksanakkan Operasi Yustisi di jalan desa sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Senin (28/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Giat Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat desa sebabi yang tidak menggunakan masker, petugas berikan himbauan agar pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah wajib mematuhi Prokes Dari Pemerintah salah satunya memakai Masker, sebab Pandemi masih ada, penggunaan masker tujuannya untuk pencegahan penularan virus Covid19, jangan abai terkait Prokes.
Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker petugas berikan teguran dengan bahasa yang santun, kita berikan pemahaman bahwa penggunaan Masker adalah wajib untuk mencegah penyebaran Virus Covid19, selanjutnya yang bersangkutan kita berikan masker.
Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi S.H. menjelaskan “Bahwa tujuan di laksanakan Operasi Yustisi di samping meminimalisir penyebaran Virus Covid19 juga mendisiplinkan masyarakat untuk Patuhi Prokes dari Pemerintah, Petugas tidak pernah bosan untuk ingatkan Masyarakat terkait Prokes, kegiatan tersebut berdasarkan Perintah dari Bapak Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. jelas Kapolsek Telawang.
Redaktur : Ardianto