• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Sunday, May 29, 2022
mataperistiwa.id
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Polri

Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M

Editor by Editor
January 18, 2022
in Polri
0
Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

JATENG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda. Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Kombes Pol Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Menurut Kombes Pol Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kata Kombes Pol Johanson.

Lebih lanjut Kombes Pol Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.

“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Johanson.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.

Red***

Tags: Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M
Previous Post

Giat Patroli Antisipasi Rawan Malam Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Security yang Sedang Melaksanakan Tugas Jaga

Next Post

UIN Suska Riau lakukan Riset Tentang peran HKTI Padang Lawas terhadap Pengembangan Pertanian

Editor

Editor

Related Posts

Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia
Polri

Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

May 29, 2022
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersinergi dengan Polresta Tanjungpinang Ungkap WBP yang Diduga Mengendalikan Narkoba
Berita

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersinergi dengan Polresta Tanjungpinang Ungkap WBP yang Diduga Mengendalikan Narkoba

May 28, 2022
Polsek Cempaga Sampaikan Himbauan Larangan membakar Hutan dan Lahan, Pada Kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2022 di Sman 1 Cempaga
Polri

Polsek Cempaga Sampaikan Himbauan Larangan membakar Hutan dan Lahan, Pada Kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2022 di Sman 1 Cempaga

May 28, 2022
Kanit Sabhara Polsek Cempaga Sebar Selebaran Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan 
Polri

Kanit Sabhara Polsek Cempaga Sebar Selebaran Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

May 28, 2022
Gelar Patroli, Polsek Cempaga Hulu Pantau Kamtibmas
Polri

Gelar Patroli, Polsek Cempaga Hulu Pantau Kamtibmas

May 28, 2022
Ops Libas Lodaya 2022 Polisi Tangkap Pelaku Curat
Polri

Ops Libas Lodaya 2022 Polisi Tangkap Pelaku Curat

May 28, 2022
Next Post
UIN Suska Riau lakukan Riset Tentang peran HKTI Padang Lawas terhadap Pengembangan Pertanian

UIN Suska Riau lakukan Riset Tentang peran HKTI Padang Lawas terhadap Pengembangan Pertanian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

May 29, 2022
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersinergi dengan Polresta Tanjungpinang Ungkap WBP yang Diduga Mengendalikan Narkoba

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersinergi dengan Polresta Tanjungpinang Ungkap WBP yang Diduga Mengendalikan Narkoba

May 28, 2022
Pangdam I BB ikuti lomba Bukit Lawang Jungle Trail Run

Pangdam I BB ikuti lomba Bukit Lawang Jungle Trail Run

May 28, 2022
Babinsa Koramil 1015-08 Mentawa Baru Ketapang Pantau Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional

Babinsa Koramil 1015-08 Mentawa Baru Ketapang Pantau Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional

May 28, 2022
Danramil 1015-02 Kamipang Hadiri Penilaian Lomba Pelaksana Gotong Royong Masyarakat

Danramil 1015-02 Kamipang Hadiri Penilaian Lomba Pelaksana Gotong Royong Masyarakat

May 28, 2022

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

MATA PERISTIWA

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In