• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Friday, September 29, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Berita

Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan

redaktur1byredaktur1
January 17, 2022
inBerita, Kriminal, Polri
0
Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan
251
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Aceh Timur, Mataperistiwa.id – Pada hari Jum’at, 14 Januari 2022 telah terjadi peristiwa penemuan mayat seorang perempuan dengan Identitas : Asrawati binti Ilyas (35) asal Dusun Suka Makmur, Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Korban telah hilang dari rumahnya pada hari Kamis, Tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat mencari kayu bakar. Keluarga dengan dibantu warga melakukan upaya pencarian dan hari Jum’at, tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban ditemukan di kebun rambong yang tidak jauh dari rumah korban.

Atas penemuan mayat korban tersebut, Kepala Desa Gampong Seuneubok Bayu melaporkan ke Polsek Banda Alam, selanjutnya Kapolsek Banda Alam berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan identifikasi awal.

Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsi.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan: Pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus.

Terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.

Pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,S.I.K melalui kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. Dalam Konferensi Pers mengatakan,

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui atau diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ, (58), Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Lanjutnya Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.

Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.

Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban.

Adapun barang bukti yang di dapatkan
1. Sebilah parang (milik korban).
2. Satu helai kain panjang (milik korban).
3. Satu pasang sandal (milik korban).
4. Satu buah ikat rambut (milik korban).
5. Satu helai baju (milik korban).
6. Sebilah parang (milik pelaku).
7. Satu helai kaos (milik pelaku).

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, atau Pidana mati atau seumur hidup. pungkas Kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pwarta : Korwil Aceh.( iqbl)

Tags: Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan
Previous Post

1 Tahun Memimpin, Ini Keberhasilan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Next Post

Penyampaian Walikota Tanjungpinang Usulan Ranperda Skala Prioritas Tahap I

redaktur1

redaktur1

Next Post
Penyampaian Walikota Tanjungpinang Usulan Ranperda Skala Prioritas Tahap I

Penyampaian Walikota Tanjungpinang Usulan Ranperda Skala Prioritas Tahap I

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMI
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

September 7, 2023
Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

August 29, 2023
Latar Belakang dan Adat Istiadat Kalimantan Tengah

Latar Belakang dan Adat Istiadat Kalimantan Tengah

March 6, 2023
Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

August 26, 2023
Usai Apel Pagi, Seno Utomo Gelar Pelepasan Pegawai Dapat Promosi Jabatan

Usai Apel Pagi, Seno Utomo Gelar Pelepasan Pegawai Dapat Promosi Jabatan

September 29, 2023
Brantas Perjudian, Tim Sanggabuana Polres Karawang Ciduk 2 Pelaku Judi Online

Brantas Perjudian, Tim Sanggabuana Polres Karawang Ciduk 2 Pelaku Judi Online

September 29, 2023
kapolres sukabumi kota

Cegah Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

September 29, 2023
Indonesia Menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan AALCO Ke 61

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan AALCO Ke 61

September 29, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id logo 2023

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • MATA TEKNO
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here