Kotim , Mataperistiwa.id – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan 154 Bungkus Plastik Bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 340,52 Gram serta Narkotika jenis Kariprodol sebanyak 603 buti Carnophen dan 1220 butir obat Dextromethorphan dari 23 Tersangka dan 20 Perkara Tindak Pidana yang di ungkap dari Polres Kotim yang bertempat di Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kabupaten Kotawaringin Timur Prov, Kalteng.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka. Selasa(21/06/2022)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 20 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim.
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Sebanyak 154 Bungkus Plastik Bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 340,52 Gram serta Narkotika jenis Kariprodol sebanyak 603 buti Carnophen dan 1220 butir obat Dextromethorphan dari 23 Tersangka dan 20 Perkara Tindak Pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan/dilarutkan di mesin Blender bersama air setah itu dituang di bak plastik dan kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H menerangkan bahwa “ Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua Pihak karena Penegakan Hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat, tetap beri informasi kepada kami, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim”, Jelas Kasat.(Mboiz-Hums)
Redaktur : Ardianto