Kobar, Mataperistiwa.id – Polsek Arut Utara Amankan 6 Pelaku Tindak Pidana Ilegal Mining di Dk. Parit Cina Rt, 7 kel Pangkut Kec. Arut Utara Kab. Kobar prov. Kalimanatan Tengah. Selasa (18/01/2022).
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto Mengatakan.” Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira jam 10.00 Wib, saya bersama Anggota Giat Ilegal Mining dengan sasaran di d.k Parit Cina Kel Pangkut Rt.07 kec Arut Utara kab Kobar dan Adapun dalam giat tersebut telah mengamankan 6 orang tersangka dengan inisial: HR, RSM, DP, AGS, HR, dan DDN.”Katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di dua tempat yang berbeda ada yang cara melubang dan ada yang merendam yaitu.” 2 buah karung materil, Alat gulung dan tali tambang, 1 buah mesin alkon, 1 buah Genset, 1 buah blower, 3 buah Palu, 1 buah cop, 1 buah Alat pemecah batu, 1 rol Kabel listrik, 1 buah kabel lampu, 1 buah ember berisi kapur, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 bh blower, 1 bh cangkul, 1 bh pipa, 2 buah pipa shower, 5 meter slang plastik dan 1 buah gendut. Jelas,” Kapolsek Arut Utara.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut didapati 2 kelompok yang sedang melakukan penambangan yang masing – masing telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih selama 1 bulan dan pelaku sudah aman kan di mapolsek arut utara. Tutup.” Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto.
Redaktur: Saleh