Kotim , Mataperistiwa.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi terhadap larangan bebera jenis obat, Minggu (22/01/2023) sore.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan personil Polsek KP.Mentaya di Pasar PPM Sampit Jalan Iskandar Kel.Mentawa Baru Ketapang Sampit kab.kotim Prov.Kalteng.
Adapun jenis obat yang dilarang beredar oleh BPOM yaitu obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek KP.Mentaya Iptu Sriyono, S.H mengatakan, kegiatan ini untuk mencegah beredarnya obat yang dilarang beredar oleh Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM).
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah beredarnya obat yang telah dilarang beredar BPOM yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” jelas Kapolsek (hms_spt)
Redaktur : Ardianto