• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Friday, September 29, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Kriminal

Pria Asal Desa Banyumas Diamankan Polsek Sampang

redaktur2byredaktur2
January 10, 2022
inKriminal
0
Pria Asal Desa Banyumas Diamankan Polsek Sampang
251
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Sampang, Mataperistiwa.id// Polsek Sampang berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu 08 Januari 2022.

Tsk berinisial FR (21) asal warga Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berhasil diamankan karena telah mengambil 4 buah baju pengantin, 6 buah mix dan 2 buah mixer audio milik Maulana warga Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Kecamatan Sampang.

FR diamankan langsung oleh AKP Tomo S.Pd dan personil unit Reskrim Polsek Sampang saat berada di rumahnya di Desa Banyumas.

Kapolres Sampang, AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Sampang AKP Tomo S.Pd menjelaskan bahwa dirinya telah mengamankan FR pelaku pencurian 4 buah baju pengantin, 6 buah mix dan 2 buah mixer audio.

“FR masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat jendela dapur setelah merusak jendela dapur belakang rumah” Tuturnya.

Selain itu, AKP Tomo S.Pd juga menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya FR dibantu oleh temannya yang kini masih melarikan diri.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban bernama Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Lebih lanjut lagi Tomo S.Pd menuturkan bahwa tersangka FR sekarang berada di tahanan Mapolsek Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.

“Tersangka FR kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Pungkasnya. (Mer)

Previous Post

Antisipasi Kejahatan, Anggota Polsek Mentaya Hulu Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Next Post

Kapolres Ciamis Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak di Pangandaran

redaktur2

redaktur2

Next Post
Kapolres Ciamis Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak di Pangandaran

Kapolres Ciamis Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak di Pangandaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMI
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

September 7, 2023
Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

August 29, 2023
Latar Belakang dan Adat Istiadat Kalimantan Tengah

Latar Belakang dan Adat Istiadat Kalimantan Tengah

March 6, 2023
Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

August 26, 2023
Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Ciamis Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Ciamis Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

September 28, 2023
Polsek Panawangan Polres Ciamis Awasi Distribusi Bantuan Pangan ke Warga Desa Girilaya

Polsek Panawangan Polres Ciamis Awasi Distribusi Bantuan Pangan ke Warga Desa Girilaya

September 28, 2023
Berikan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Ciamis Beri Himbauan Kamtibmas ke Warga

Berikan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Ciamis Beri Himbauan Kamtibmas ke Warga

September 28, 2023
Cipta Kondisi, Polsek Panjalu Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Mekarwangi Beri Imbauan Kamtibmas

Cipta Kondisi, Polsek Panjalu Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Mekarwangi Beri Imbauan Kamtibmas

September 28, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id logo 2023

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • MATA TEKNO
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here