Sampang, Mataperistiwa.id// Polsek Sampang berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu 08 Januari 2022.
Tsk berinisial FR (21) asal warga Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berhasil diamankan karena telah mengambil 4 buah baju pengantin, 6 buah mix dan 2 buah mixer audio milik Maulana warga Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Kecamatan Sampang.
FR diamankan langsung oleh AKP Tomo S.Pd dan personil unit Reskrim Polsek Sampang saat berada di rumahnya di Desa Banyumas.
Kapolres Sampang, AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Sampang AKP Tomo S.Pd menjelaskan bahwa dirinya telah mengamankan FR pelaku pencurian 4 buah baju pengantin, 6 buah mix dan 2 buah mixer audio.
“FR masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat jendela dapur setelah merusak jendela dapur belakang rumah” Tuturnya.
Selain itu, AKP Tomo S.Pd juga menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya FR dibantu oleh temannya yang kini masih melarikan diri.
Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban bernama Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Lebih lanjut lagi Tomo S.Pd menuturkan bahwa tersangka FR sekarang berada di tahanan Mapolsek Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.
“Tersangka FR kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Pungkasnya. (Mer)