• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Friday, September 22, 2023
MATA PERISTIWA
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Polri

Residivis Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman 8 Tahun Tidak Membuatnya Jera

redaktur1byredaktur1
February 3, 2022
inPolri
0
Residivis Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman 8 Tahun Tidak Membuatnya Jera
251
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Kebumen,Mataperistiwa.id – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria inisial RD (38) warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan terminal bus Kebumen.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,” jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya.

Rekam jejak kriminal tersangka, pada tahun 2011 silam pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusa Kambangan.

Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan tersangka justru kembali berulah dan akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba.

Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah.

Reporter : Dana
Redaktur : Cahyana

Tags: Hukuman 8 Tahun Tidak Membuatnya JeraResidivis Kembali Ditangkap Polisi
Previous Post

Pengamanan Dan Monitor Kegiatan Vaksinasi DI Aula Desa Bapinang Hilir Laut

Next Post

Tiga Anggota DPRD Hadiri Musrenbang Kecamatan Astanaanyar

redaktur1

redaktur1

Next Post
Tiga Anggota DPRD Hadiri Musrenbang Kecamatan Astanaanyar

Tiga Anggota DPRD Hadiri Musrenbang Kecamatan Astanaanyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/https://mataperistiwa.id/
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
DPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMIDPRD KOTA SUKABUMI
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

Asmipa Prihatin Dengan Sikap Protokoler PJ Wali Kota Batu

September 7, 2023
Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

Tingkatkan Keamanan, Personil Polsek Jatisari Lakukan Patroli Kepung Karawang

August 29, 2023
Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

Pemandangan Unik, Pulau Dewata Bali Ala Desa Lemahabang

August 26, 2023
Diduga UPT SMPN 20 Kebomas Pungli Dilakukan Sekolah UPT SMPN 20 Kebomas – Gresik

Diduga Ada Pungli Di UPT SMPN 20 Kebomas

August 23, 2023
Kekuatan dan Sarana Prasarana Polres Purwakarta Di Cek Baharkam Polri

Kekuatan dan Sarana Prasarana Polres Purwakarta Di Cek Baharkam Polri

September 22, 2023
Ringkus Pengedar Narkotika, Polres Purwakarta Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

Ringkus Pengedar Narkotika, Polres Purwakarta Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

September 22, 2023
Sebagai Wujud Kepedulian Rutin Jumat Berkah, Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Berbagi Minuman

Sebagai Wujud Kepedulian Rutin Jumat Berkah, Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Berbagi Minuman

September 22, 2023
Quick Win Polsek Pasawahan Lakukan Respon Warga Situ, Rutin Di Lakukan

Quick Win Polsek Pasawahan Lakukan Respon Warga Situ, Rutin Di Lakukan

September 22, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id logo 2023

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • MATA TEKNO
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • Pariwisata
  • MATA TEKNO

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×chat here